Disdukcapil Kota Bandung kembali menggelar Imbauan Simpatik di sejumlah pintu kedatangan ke Kota Bandung pada 15 – 16 April 2024 (Foto : @www.bandung.go.id)
Bandung, goindonesia.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kembali menggelar Imbauan Simpatik di sejumlah pintu kedatangan ke Kota Bandung pada 15 – 16 April 2024.
Imbauan Simpatik dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan aparat kewilayahan.
Imbauan simpatik ini, dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Tujuan kegiatan ini untuk mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung. Termasuk kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, Senin 15 April 2024.
Ia menerangkan, dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung.
“Kegiatan ini sekaligus upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk non permanen. Dari beberapa kegiatan Imbauan Simpatik sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar maksud kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung setelah Hari Raya Idulfitri di antaranya adalah pekerjaan dan pendidikan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan Imbauan Simpatik ini, lanjut Tatang, penduduk yang ber-KTP di luar Kota Bandung (non permanen) cukup memperlihatkan KTP-el kepada petugas dan mengisi formulir yang telah disediakan beserta alamat email.
“Kami turut mengimbau agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen. Ini dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun melalui alamat laman berikut https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id,” tutur Tatang.
Ia berharap, dengan adanya pendataan ini, jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.
“Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan terhadap rencana maupun kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan oleh Pemkot Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum memiliki.
“Kami menyediakan mobil Mepeling untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sosialisasi,” ungkapnya. (***)
*Diskominfo Kota Bandung