Suasana Koordinasi Netralitas ASN (Dokumentasi : warta.jogjakota.go.id)
Jetis, goindonesia.co – Menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu dan Pilkada) tahun 2024, ASN diharapkan untuk lebih hati-hati terhadap kegiatan di Pemerintah maupun di Masyarakat. Banyak kegiatan masyarakat yang berafiliasi ke partai boleh. ASN bisa saja datang ke acara namun apabila calon legislatif mulai berbicara, diharapkan untuk berhenti mengikuti acara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung pada kegiatan Koordinasi Netralitas ASN di Ballroom Hotel Harper Malioboro, (20/7).
Pangihutan Marpaung menegaskan ASN memiliki tiga fungsi yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, dalam bertugas ASN harus menunjukkan netralitas, bagi yang melanggar dapat dijatuhi sanksi moral ataupun hukuman disiplin.
“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Jika sekarang Bapak/Ibu yang menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat (Ormas) coba lihat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga karena banyak ORMAS sekarang yang berafiliasi ke partai politik,” ujarnya.
Pada Pilkada serentak tahun 2020, tercatat sekitar 1.500 ASN se-Indonesia terbukti melanggar netralitas. “Tolong Bapak/Ibu supaya lebih hati-hati. Kemudian jika ada kegiatan keagamaan, bolehkah menghadiri kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh calon legislatif. Pada saat kegiatan keagamaannya berlangsung, boleh, tetapi begitu selesai kegiatan, caleg tersebut mengambil mic untuk bicara maka jangan ikuti. Apalagi saat ada acara foto bersama, hindari,” tegas Pangihutan Marpaung.
Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Hari Wahyudi menyampaikan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu dan Pilkada) tahun 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi. ASN bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan layanan publik harus menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Dalam menjalankan tugas, kita harus bekerja tanpa dipengaruhi oleh kepentingan golongan atau partai politik tertentu. Netralitas ini penting agar ASN dapat menjalankan tugasnya secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutur Hari Wahyudi. (***)
*@warta.jogjakota.go.id