Ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek dan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang, Wanton Saragih di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang (Foto : Kementerian Luar Negeri, @kemlu.go.id)
Penang, Malaysia, goindonesia.co – Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, PMI asal NTT yang meninggal pada tahun 2018 karena diduga dianiaya majikan (8/2). Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu setempat telah mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai RM 750.000 bagi mendiang. Ganti rugi tersebut termasuk RM250.000 untuk kesusahan dan RM500.000 untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao. Hakim juga membebankan RM25.000 biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia; dan bunga 5% per-tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada bulan Agustus 2023. Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.
Sebelumnya pada tanggal 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar RM21.427,57 dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar RM54.000,-.
Hakim tetap mengabulkan gugatan ini meskipun tanpa kehadiran para Tergugat, yaitu mantan majikan Adelina, serta pengacaranya.
Kronologis
Pada bulan Februari 2018, Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian). Adelina Lisao meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang, Wanton Saragih, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI telah mengupayakan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Namun pada tanggal 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan, yaitu membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan. Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Pressgrave & Matthews, tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang hari ini.
Konsul Jenderal RI Penang menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi kepada ahli waris mendiang Adelina Lisao. “Hasil sidang ini menunjukan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan”, ujar Wanton.
Lebih lanjut, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyampaikan bahwa pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas Pemri sejak awal. Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi. (***)
*Sumber: Kementerian Luar Negeri)