Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Kuala Lumpur telah memfasilitasi kehadiran Sdri. Meriance Kabu (MK) saat Sidang Pembacaan Putusan Awal (prima facie) Mahkamah Sesyen Ampang Selangor Malaysia (Foto : @kemlu.go.id)
Selangor, Malaysia, goindonesia.co – Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Kuala Lumpur telah memfasilitasi kehadiran Sdri. Meriance Kabu (MK) saat Sidang Pembacaan Putusan Awal (prima facie) Mahkamah Sesyen Ampang Selangor Malaysia (30/7).
Dari 4 hal yang didakwakan yaitu TPPO, penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan aturan keimigrasian, majikan dinyatakan bersalah dalam dakwaan pasal TPPO dan pelanggaran keimigrasian.
Sedangkan dakwaan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan dibatalkan oleh hakim karena dipandang tidak memenuhi unsur pidana karena kurangnya alat bukti.
Pemerintah Indonesia menilai jatuhnya putusan bersalah untuk kasus TPPO dan keimigrasian memiliki arti penting dalam upaya pelindungan WNI, serta menjadi tolok ukur penegakan hukum atas kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Malaysia.
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia menyayangkan putusan hakim yang membatalkan tuntutan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi Mariance Kabu. Bukti kecederaan permanen yang diderita oleh Mariance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikan tidak dapat dinafikkan begitu saja.
Pemerintah Indonesia mendorong Jaksa penuntut Malaysia agar memperhatikan kembali bukti bukti yang ada untuk menempuh upaya banding untuk tuntutan penganiayaan dan percobaan pembunuhan.
Watching brief lawyer yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, juga akan mendalami kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh agar Mariance dapat memperoleh keadilan.
Selanjutnya, KBRI Kuala Lumpur dan watching brief lawyer akan terus memonitor pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (***)
*Sumber: Kementerian Luar Negeri