Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan (Sadono)
Jakarta, goindonesia.co : Polda Metro Jaya (PMJ) mengeluarkan sikap terkait putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan yang membebaskan dua anggota polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing (penembakan sewenang-wenang di KM 50.
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Endra Zulpan. Jumat ( 18/3/2022), mengatakanan dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Lebih lanjut ia mengatakan, Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka.
Dalam kesempatan ini , Zulpan yang juga mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menegaskan tindakan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini terkait kasus peristiwa di KM 50 telah memutuskan, bahwa 2 polisi yang melakukan penembakan terhadap Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta- Cikampek, divonis bebas. Hal ini berarti, kata Zulpan, apa yang dilakukan kepolisian di peristiwa KM 50 itu adalah sesuai dengan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menjadikan anggota kepolisian khususnya dibawah Polda Metro Jaya semakin profesional dalam bertugas.
“Kedepan Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam bertugas di lapangan dan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Zulpan. (***)