Samaratul Fuad. (Foto: Istimewa)
Jakarta, goindonesia.co – Ombudsman sebagai lembaga quasi yudisial, mesti bekerja di atas landasan peraturan perundang-undangan dalam memproses pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi institusi negara yang bertugas memberikan pelayanan publik. Ombudsman Riau diduga kuat mengintervensi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kampar atas sikapnya yang dianggap tidak memberi pelayanan terkait status keabsahan koperasi petani.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengklaim sebagai pengurus koperasi meminta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kampar untuk memastikan keabsahan Pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal, yang dimotori PT Perkebunan Nusantara V atau PTPN V, yang ditujukan untuk memecah belah petani dan mendelegitimasi pengurus Kopsa M yang legal. Berpatokan pada ketentuan peraturan koperasi, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kampar tidak menindaklanjuti permohonan dimaksud dan kemudian diadukan ke Ombudsman Riau.
“Tanpa legal standing yang jelas dan tanpa pemahaman yang utuh atas persoalan Kopsa M,Ombudsman Riau menindaklanjuti pengaduan sekelompok orang tersebut. Padahal pada 3 Desember 2021, lebih dari 500 petani yang merupakan pemilik kedaulatan dalam tubuh koperasi telah kembali menetapkan pengurus baru. Serangan balik terhadap pengurus Kopsa M di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah semakin kuat sejalan dengan upaya-upaya hukum yang dilakukan Kopsa M mempersoalkan kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V sehingga menimbulkan persoalan hukum termasuk beralihnya kebun petani secara melawan hukum kepada pihak-pihak tertentu. Bahkan akibat tata kelola kemitraan yang buruk, seluas 1.650 kebun petani juga terancam diambil alih PTPN V karena pembebanan utang pembangunan kebun kepada petani secara tidak akuntabel hingga Rp 170 miliar lebih.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute menilai Ombudsman Riau telah keluar jalur atau off-side dalam bekerja dan kuat dugaan adanya konflik kepentingan untuk turut bersama-sama dengan berbagai pihak melemahkan pengurus Kopsa M di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah.
“Sebab itu, Ombudsman Republik Indonesia harus menegur dan mengingatkan Ombudsman Riau untuk tidak turut campur persoalan internal koperasi. Bahkan, ORI perlu memberikan sanksi kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Riau,” Samaratul Fuad dari Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute dalam rilisnya, Jumat (21/1/2022). (***)