Hukum

Surat Terbuka Perihal Pejabat Bea Cukai Tutupi Korupsi Pungutan IMEI HP dan Tablet

Published

on

Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Satu per satu masalah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai terbongkar. Kali ini, viral soal surat terbuka dari pihak mengaku Pegawai Milenial Bea Cukai.

Laporan itu membongkar korupsi bea masuk IMEI atas HP, komputer genggam dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri selama periode Januari-Desember 2022.

Mengutip unggahan akun Twitter @PartaiSocmed, Jumat (24/3/2023), korupsi petugas registrasi IMEI Bea Cukai ini menjalar secara nasional karena ditutup-tutupi oleh pejabat Bea Cukai di segala tingkat, baik kantor wilayah maupun pusat.

Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022,” tulis surat terbuka dari pihak mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai.

Sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu, dikatakan terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.

Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,”.

Adapun kasus tersebut juga diklaim telah diketahui kepala kantor wilayah. Namun, mereka tetap menutupi lantaran ingin menjaga nama baik institusi. Surat terbuka itu pun mengaku ulah oknum serupa tersebar secara nasional.

Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi,” tulis surat tersebut.

Oknum Bea Cukai Diduga Selewengkan Uang Pendaftaran IMEI, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Miliar

Sebelumnya, temuan atas tindak nakal pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus terbongkar. Terbaru, oknum Bea Cukai kedapatan melakukan aksi fraud terhadap pendaftaran IMEI untuk hp dan komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri.

Mengutip laporan akun Twitter @PartaiSocmed terkait surat terbuka pihak yang mengaku pegawai Bea Cukai, Jumat (24/3/2023), untuk Bandara Kualanamu saja terdapat 13.652 data penumpang yang teregistrasi IMEI.

Menurut temuan @PartaiSocmed, banyak hp Iphone yang didaftarkan sebagai hp android. Tujuannya, guna menghindari pembayaran pajak barang mewah.

Adapun menurut Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, ada aturan pembebasan bea masuk hingga USD 500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Tapi, itu dimanfaatkan jadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai.

“Caranya yaitu dgn mendaftarkan Iphone mahal penumpang yg mau bekerjasama sbg merek Android yg murah, sehingga cukai yg harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kpd petugas tsb. Yg harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum,” tulis akun @PartaiSocmed.

Juga disebutkan, biaya kepada petugas untuk memurahkan bea masuk iPhone itu sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit. Nominal itu jauh lebih murah dibanding harus bayar ke negara yang bisa sampai Rp 5 juta. Jika ditaksir, kerugian negara untuk satu kasus ini saja mencapai Rp 1 miliar.

“Tp jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal2 maka oknum2 tsb dapat 800.000 x 1.300 perbulan!” kata @PartaiSocmed.

Menurut pengakuan pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, aksi fraud itu diklaim bukan hanya terjadi di lingkungan Bandara Kualanamu saja. Tapi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Indonesia.

Bila mengacu pada Peraturan Dirjen Bea Cukai Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Registrasi IMEI tercatat bebas biaya, namun pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.

Itu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Pada tanggal Jum, 24 Mar 2023 14:25, Maulandy Rizki Bayu Kencana <maulandyrbk@gmail.com> menulis:Temuan atas tindak nakal pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus terbongkar. Terbaru, oknum Bea Cukai kedapatan melakukan aksi fraud terhadap pendaftaran IMEI untuk hp dan komputer genggam atau tablet (HKT) dengan nilai USD 500 atau lebih.

Mengutip laporan akun Twitter @PartaiSocmed terkait surat terbuka pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, Jumat (24/3/2023), untuk Bandara Kualanamu saja terdapat 13.652 data penumpang yang teregistrasi IMEI.

Menurut temuan @PartaiSocmed, banyak hp Iphone yang didaftarkan sebagai hp android. Tujuannya, guna menghindari pembayaran pajak barang mewah.

Registrasi IMEI

Adapun menurut Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, ada aturan pembebasan barang penumpang USD 500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Tapi, itu dimanfaatkan jadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai.

“Caranya yaitu dgn mendaftarkan Iphone mahal penumpang yg mau bekerjasama sbg merek Android yg murah, sehingga cukai yg harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kpd petugas tsb. Yg harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum,” tulis akun @PartaiSocmed.

Juga disebutkan, biaya kepada petugas untuk memurahkan bea masuk iPhone itu sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit. Nominal itu jauh lebih murah dibanding harus bayar ke negara yang bisa sampai Rp 5 juta. Jika ditaksir, kerugian negara untuk satu kasus ini saja mencapai Rp 1 miliar.

“Tp jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal2 maka oknum2 tsb dapat 800.000 x 1.300 perbulan!” kata @PartaiSocmed.

Menurut pengakuan pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, aksi fraud itu diklaim bukan hanya terjadi di lingkungan Bandara Kualanamu saja. Tapi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Indonesia.

Bila mengacu pada Peraturan Dirjen Bea Cukai Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Registrasi IMEI tercatat bebas biaya, namun pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.

Itu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Jawaban Bea Cukai

Terkait isi surat terbuka itu, pihak Bea Cukai (BC) Kualanamu akhirnya angkat bicara soal informasi yang beredar, yang disampikan perwakilan milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu itu, terkait sejumlah hal yang diduga ditutup-tutupi para pejabat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/3/2023), mengatakan Registrasi IMEI adalah tugas tambahan Bea Cukai sejak akhir 2021.

Setelah berjalan hampir satu tahun dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Dari hasil monev tersebut ditemukan beberapa kelemahan-kelemahan yang harus disempurnakan, misalnya secara sistem satu akun pegawai bisa digunakan pada saat yang bersamaan oleh beberapa orang.

“Belum ada acuan yang seragam untuk penetapan nilai pabean (harga) handphone bekas dan lain-lain. Dari hasil monev ini dilakukan perbaikan-perbaikan, baik oleh kantor pusat DJBC maupun internal di BC Kualanamu,” kata Haris.

Lalu, lanjutnya, terkait harga handphone, pegawai memutus berdasarkan profesional adjusment mereka. Untuk handphone baru banyak acuan yang bisa digunakan, termasuk dari dealer resmi.

Disebut Belum Memahami Substansi

Tetapi untuk handphone bekas, terang Haris, pegawai melihat di berbagai website-website atau situs resmi negara asal hanphone tersebut dibeli penumpang.

“Jika disebutkan ada keresahan pegawai milenial BC, mungkin agak berlebihan atau karena adik-adik tersebut belum memahami substansi monitoring dan evaluasi, karena pada prinsipnya monev dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pegawai,” sebutnya.

“Monev dilakukan sebagai perbaikan-perbaikan sistem dan layanan kepada masyarakat, supaya lebih sederhana, cepat, dan akurat. Meskipun demikian, jika dalam proses monev ada kelalaian pegawai, tentu kita akan proses sesuai ketentuan,” sambungnya.

Namun, Haris kembali menegaskan, apapun masukan yang bisa mendorong untuk perbaikan pelayanan dan pengawasan Bea Cukai, pasti akan diterima dan dijadikan triger atau memicu perbaikan.

“Karena kepuasan pengguna jasa tidak pernah tetap, selalu berkembang,” tandasnya. (***)

@www.liputan6.com

Trending

Exit mobile version