Sidang gugatan Pt Zarindah Perdana terhadap OSOS Al Masarat Internasional CO Investor (Foto : Istimewa)
Makassar, goindonesia.co – Kasus dugaan wanprestasi oleh PT Zarindah Perdana terhadap investor asal Arab, OSOS Al Masarat Internasional CO. Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (09/02/2022).
Adapun sidang ini mengagendakan replik atau jawaban penggugat dalam terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Penggugat dalam hal ini OSOS Al Masarat Internasional CO menjawab bukti kuat diduga PT Zarindah Perdana melakukan penipuan.
“Kan kita melayangkan gugatan baru tergugat meminta permohonan eksepsi bahwa kita menjawab dengan replik,” kata Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani.
Kepada majelis hakim, penggugat memberikan replik tertulis. Di mana disaksikan langsung oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Zarindah Perdana.
“Kita jawab bahwa dalil-dalil penggugat itu berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang kuat,” ujar Yoyo
“Dasar gugatan kita, OSOS menunggu pernyataan saja dari PT Zarindah. Pada intinya mereka akan membayarkan kewajibannya pada OSOS tapi tidak melaksanakan maka itu kita gugat di PN Makassar,” sambungnya.
Yoyo menyampaikan bahwa duduk perkara ini berawal dari pihak PT Zarindah Perdana diduga tak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya. Direktur PT Osos Almasarat Internasional, Aldaej Saad Ibrahim lantas mengajukan wanprestasi Rp258 Miliar.
“Kasus terdaftar itu di Pengadilan Makassar Nomor 164 dan tertanggal 3 Mei 2019 dan kami informasikan bahwa kasusnya sedang berlangsung, dengan pengawasan yang ketat dari kedutaan,” tukas Yoyo. (***)