Hukum

Seorang Pemilik Sertifikat Tanah yang DIbeli Hinsatopa Simatupang Mengaku Tidak Pernah Menjual Lahannya Kepada Siapa Pun

Published

on

Kantor Koperasi Kopsa M. foto/gatra

Pekanbaru, goindonesia.co – Tak hanya diduga bahwa surat tanah yang dibeli Hinsatopa Simatupang dari Endrianto Ustha sedang berada sebagai jaminan kredit KKPA di Bank Mandiri, ternyata juga ditemukan kejanggalan pada salah satu objek jual beli mereka berupa SHM Nomor 2029 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar atas nama Zulkarnain.

Menurut Kuasa Hukum Kopsa M, Zulkarnaen merupakan pemilik Lahan kebun sawit Kopsa M. Zulkarnaen mengaku kepada Kopsa M tidak pernah menjual Lahan tersebut.

Termasuk tidak pernah mengalihkan kepada Ir Hinsatopa Simatupang MM sebagai Dirut PT Langgam Harmuni pada tahun 2007 melalui Endrianto Ustha.

Diberitakan sebelumnya, Hinsatopa Simatupang terungkap membeli lahan seluas 398 hektare dari Endrianto Ustha pada 2007. Lahan tersebut diduga ternyata berada dalam area perkebunan kerjasama PTPN V dengan Kopsa M.

Hinsatopa Simatupang maupun Endrianto Ustha belum menjawab konfirmasi urbannews.id hingga berita ini dilaporkan, Rabu (3/3/2022) petang.(***)

Trending

Exit mobile version