Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute (Foto: Republika/ Tahta Aidilla)
Jakarta, goindonesia.co – Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Petani Sawit Mamur (Kopsa M), Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau dibungkam dan dikriminalisasi oleh Polres Kampar karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, perampasan 400 hektar kebun oleh PT Langgam Harmuni, dll. Sejak 3 Januari 2022, Anthony Hamzah ditahan oleh Polres Kampar atas dugaan tindak pidana yang sarat rekayasa.
Praperadilan yang ditempuh Anthony Hamzah juga layu sebelum putusan dibacakan. Hakim Tunggal yang memutus perkara Praperadilan, pada 7 Februari 2022, tampak dalam tekanan sehingga terpaksa bertindak tidak fair dan tidak independen. Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Bangkinang, Ersin, dalam putusannya mengafirmasi pentersangkaan dengan menggunakan alat bukti tindak pidana orang lain, penggunaan barang bukti yang sudah diperintahkan untuk dimusnahkan oleh putusan pengadilan, pentersangkaan dengan Sprindik prematur dimana Sprindik mendahului LP dan peristiwa pidana, cacat administrasi yudisial, pengabaian kewenangan LPSK RI yang melindungi Anthony Hamzah, yang semuanya dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana. Hakim Ersin juga mengabaikan keterangan 2 ahli.
Saat ini Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bangkinang sedang mempertimbangkan memilih berpihak pada 997 petani atau mengingikuti irama Kasat Reskrim Polres Kampar yang ugal-ugalan menegakkkan hukum, karena hingga menjelang habisnya masa penahanan Anthony Hamzah, pada 4 Maret 2022, Sat Reskrim Polres Kampar belum mampu melengkapi berkas perkara yang sarat rekayasa, termasuk kemungkinan mengubah kembali tindak pidana yang akan dituduhkan kepada Ketua Kopsa M ini.
SETARA Institute dan Kopsa M mendorong Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengambil alih kasus ini, mengadakan gelar perkara di Kejaksaan Agung dan menghentikan proses pemidanaan terhadap Anthony Hamzah. Jaksa Agung, melalui Kejaksaan Negeri Bangkinang, tidak perlu mengikuti irama ugal-ugalan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Kampar. Kejaksaan bukan tukang cuci piring atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya Kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri.
Kejaksaan Agung bisa menjadi antitesis kinerja penyidikan dan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam para petani Kopsa M yang sedang memperjuangkan hak-haknya. (***)