Hukum

Resmi Disetop Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Buntut Kasus Korupsi, Nama-nama 10 Tersangka

Published

on

Aktivitas tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi disetop sementara. Penghentian operasional pertambangan nikel di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah buntut dugaan kasus korupsi yang sampai saat ini sudah menyeret 10 tersangka di antaranya mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (foto kanan) dan Owner PT Lawu Agung Mining Windu Aji Susanto (kiri). kolase foto (handover)

Jakarta, goindonesia.co – Aktivitas tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi disetop sementara.

Penghentian operasional pertambangan nikel di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah buntut dugaan kasus korupsi yang sampai saat ini sudah menyeret 10 tersangka.

Kasus tambang dan jual beli ore nikel IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konut, Sultra, ini bergulir di Kejaksaan Agung ( Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).

Pihak kejaksaan pun kembali menetapkan dua tersangka dalam pengembangan terbaru dugaan kasus yang sementara ini diperkirakan merugikan negara mencapai Rp5,7 triliun tersebut.

Tersangka baru tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atau Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Ridwan Djamaluddin, alias RJ.

Selain itu, satu pejabat Kementerian ESDM lainnya berinisial HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dengan demikian, Kejaksaan sampai saat ini sudah menetapkan total 10 tersangka dugaan kasus korupsi tambang nikel di IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang di antaranya adalah pejabat dan mantan pejabat Kementerian ESDM.

Tiga tersangka dari pihak PT Lawu Agung Mining atau PT LAM dan masing-masing satu orang dari PT Antam Tbk UBPN Konut serta PT Kabaena Kromit Prathama atau PT KKP.

Tersangka RJ, HJ, YB, pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat.

Sedangkan, 7 tersangka lainnya menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari, Provinsi Sultra.

Tersangka tak menutup kemungkinan kembali bertambah seiring pengembangan penyidikan dugaan kasus tambang nikel yang dilakukan pihak kejaksaan.

“Semua pihak yang terlibat akan minta pertanggungjawabnya. Jadi tidak berhenti sampai disitu saja,” kata Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, di Kendari, beberapa hari lalu.

Kejagung RI pada Rabu (09/08/2023) lalu, menahan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra. (***)

*@https://sultra.tribunnews.com

Trending

Exit mobile version