Penggerebekan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk. (Sadono)
Jakarta, goindonesia.co: Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan total 99 orang di ruko nomor G7 yang dijadikan kantor pinjol tersebut.
“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB tim dari subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjaman online atau pinjol ilegal yang berada di PIK 2,” kata Zulpan di lokasi pengerebekan, PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
“Hari ini kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab di sini. Dan 98 karyawan. mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal,” ungkapnya.
Mereka, kata Zulpan membagi tugasnya menjadi dua, ada bertugas sebagai tim reminder sebanyak 48 orang.
“Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam,” ujarnya.
“Jadi satu dua hari sebelum jatuh tempo tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka,” tutur Zulpan.
Kemudian, lanjut Zulpan sisanya yang 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjaman atau kreditur.
“Jadi (mereka) dibagi beberapa kategori. Yaitu keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri.
Kemudian keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri yang mengingatkan,” jelasnya.
“Kemudian ada yang 16 -30 hari, serta 30-60 hari. Ini tugas mereka, Dimana dalam mengingatkan tersebut dengan tempo-tempo waktu yang tadi ini tentunya disertai juga dengan tindakan tindakan yg melawan hukum,” kata Zulpan.
Kabid Humas menyebut, modus para pelaku dalam melakukan ancaman terhadap peminjam dengan cara meng-upload foto-foto korban yang telah diedit.
“Di antaranya adalah pengancaman meng-upload, hal-hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat derajat daripada peminjam. Dan sebagainya,” kata Zulpan.
“Kemudian kegiatan pinjol yang kita lakukan pengamanan pada hari ini ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari pada OJK,” tandasnya.
Selanjutnya, terkait kegiatan pinjol ilegal itu, Zulpan mengatakan mereka melanggar undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan konsumen.
“Kegiatan pinjol ini tentu melanggar daripada ketentuan hukum, pertama UU ITE kedua UU perlindungan konsumen, UU nomor 8 tahun 99 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (***)