Hukum

Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Olahan Diduga Milik Pengusaha SJ

Published

on

Foto : Istimewa

Melawi, goindonesia.co – Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penangkapan truk bermuatan kayu kelas dua di Km 28 hendak diangkut ke sebuah gudang, sejumlah awak media langsung cek kelapangan. Saat itu supir berserta truk dan kayu langsung di amankan ke Polres Melawi sejumlah awak media langsung cek kelapangan. Sabtu (01/10/22) sore.

Pantauan awak media ini dilapangan, Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar sedang lakukan police line sebuah Gudang di Jalan Tambun 2 Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh yang diduga sebagai tempat penimbunan kayu berbagai jenis.

Dalam giat tersebut, tampak sejumlah anggota Polisi dari Polres Melawi turut mendampingi, selanjutnya menyasar ke sejumlah titik, Polisi pun menemukan ribuan batang kayu olahan jenis belian (Ulin) Meranti dan lain-lain dalam berbagai ukuran di tiga lokasi berbeda.

Selain mempolice line gudang tempat penyimpanan kayu olahan, Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar juga berhasil mengamankan seorang supir truk (H) yang sedang membawa kayu jenis kelas dua ke Gudang diduga berasal dari pembalakan hutan secara liar itu ( illegal ).

Kayu beserta truk yang diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar dibantu oleh Reskrim Polres Melawi tersebut diduga milik pengusaha kayu berinitial (SJ), orantua dari Supir truk (H) yang telah diamankan.

Tampak ada tiga tempat berbeda yang didatangi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar dibantu oleh Reskrim Polres Melawi. Pertama disebuah Gudang yang beralamat di Jalan Tambun 2, Kedua tumpukan kayu jenis ulin dijalan Poros Nanga Pinoh Kota Baru Kilometer 5 dekat Penyiaran Radio Ramera, dan yang ketiga tumpukan kayu di Jalan poros Desa Tanjung Lay. Kayu olahan jadi jenis Ulin dan kayu kelas dua tersebut kesemuanya diduga milik pengusaha (SJ ) diduga tak memiliki ijin resmi.

Pantauan wartawan, hingga Minggu (02/20/22,) siang, beberapa unit truk masih terlihat sedang memuat kayu olahan dari salah satu lokasi yang di ketahui sebagai gudang penyimpanan kayu olahan milik SJ di Jalan tambun 2 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.Secara pasti belum di ketahui berapa banyak jumlah kayu yang telah di amankan Polisi.

Informasi sementara yang berhasil dihimpun, sebanyak tujuh (7) truk kayu olahan telah di angkut dan diamankan Polisi dan masih ada beberapa truk lagi yang akan diangkut.

Di lokasi, ketika di tanya, salah satu anggota Polisi yang bertugas di Polres Melawi mengatakan “ Dari Polda bang, kami hanya membantu dan mendampingi,” ujarnya.

Hingga berita ini di rilis Senin (3/10/22) belum di dapati keterangan resmi dari Polres Melawi dan Polda Kalbar.  (***).

Trending

Exit mobile version