Foto : Istimewa
Jakarta, goindonesia.co – Samaratul Fuad, penasehat hukum terdakwa Ketua KOPSA M Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP mengatakan JPU Satrio Aji Wibowo, SH tidak menanggapi pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Langgam Harmuni sebagai pelanggar hukum karena sebagai perusahaan ilegal yang mengelola kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
“PT Langgam Harmuni sebagai perusahaan ilegal, secara subjek hukum maka Langgam Harmony bukan subjek hukum yang harus dilindungi oleh negara, karena mereka justru pelanggar hukum,” kata Samaratul Fuad dari Kantor Equality Law Firm itu kepada pers di Bangkinang, Kamis.
Dia mengatakan itu usai sidang penyampaian dan pembacaan tanggapan keberatan JPU atas eksepsi keberatan penasehat hukum Anthony Hamzah, dengan majelis hakim PN Bangkinang yang di Ketuai Dedi Kuswara, SH., MH. Sedangkan Anthony Hamzah, menjalani persidangan pertama hingga penyampaian tanggapan dari JPU atas keberatan penasehat hukum terdakwa dari Rutan Polres Kampar secara daring.
Samaratul Fuad mengatakan keberadaan PT. Langgam Harmuni sebagai perusahaan ilegal tidak ditanggapi oleh JPU dalam tanggapan sidang tadi, ini justru merugikan kliennya.
“Selain klien saya dirugikan, ini juga diindikasi seolah-olah negara melindungi perusahaan yang melanggar hukum, dan ini menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum,” katanya.
Kerugian lainnya yang dialami kliennya juga terkait “locus” (tempat) kejadian peristiwa sebagaimana dakwaan jaksa bahwa dalam uraiannya dakwaan primer, subsider atau kedua, ketiga dan keempat, selalu menceritakan bahwa Anthony Hamzah bertemu dengan Karealitas Zakato General Manajer PT Langgam Harmuni di Pekanbaru.
Dalam pembicaraan itu, pertemuan dilakukan tiga kali di Pekanbaru, tetapi tidak dijelaskan lokasinya di Pekanbaru itu, kejadiannya pada 2017 dan 2018.
Dalam pertemuan itu (versi dakawan jaksa) terjadi pembicaraan berkenaan dengan kebun KOPSA M, yang dikuasai oleh PT Langgam Harmuni, yang mana berdasarkan data dari KOPSA M, Pembangunan kebun tersebut menggunakan dana Kredit KOPSA M yang bermitra dengen PTPN V. Dalam pembicaraan itu disebutkan bahwa ada kerugian KOPSA M sekitar Rp13 Miliar.
“Di dalam pembicaraan mengenai ganti kerugian ini termasuk dengan nilai lahan, kalau totalnya mencapai Rp40 miliar. Pembahasan seperti ini dibicarakan dalam pertemuan tersebut, dan jawaban Karealitas Zakato, tidak ada hubungan dengan antara kebun KOPSA M. Dan dalam dakwaan jaksa hanya sampai di situ.
Ia menjelaskan, pertemuan itu dianggap oleh jaksa dan polisi yang disebut pemerasan, sesuai dengan dakwaan JPU tersebut. Kalau dakwaan itu disangkakan bahwa pemerasan itu terjadi di tiga pertemuan tadi, maka tentunya locusnya ada di Pekanbaru, maka yang berwenang adalah PN Pekanbaru dan bukan PN Bangkinang, karena sesuai dengan tempat peristiwa yang didakwakan.
“Pertanyaan kita adalah, ada apa dengan jaksa dan polisi? kenapa sidang itu dijadikan ke PN Bangkinang? Secara faktual, saksi-saksi dalam berkas perkara, kebanyakan tinggal di Pekanbaru, sehingga itu bisa melanggar prinsip peradilan yang murah dan cepat, bahwa kalau PN Bangkinang itu tidak berwenang,” katanya.
Mengabaikan prinsip pengadilan murah dan cepat, katanya, itu sama saja tidak menegakan hukum dan keadilan, karena selaku pelaku penegak hukum tentu tidak bicara soal pasal-pasal saja yang ada didalam undang-unadang akan tetapi harus membicarakan dan menjalankan azas-azas dan prinsip-prinsip hukum, untuk menegakan keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Samaratul Fuad menjadi penasehat hukum terdakwa Anthony Hamzah yang diduga sebagai otak pelaku perusakan di perumahan PT Langgam Harmuni Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia menjalani persidangan dari Rutan Polres Kampar secara online.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 April 2022 dengan agenda mendengarkan putusan sela Hakim PN Bangkinang terhadap nota keberatan JPU atas eksepsi keberatan PH Anthony. (***)