Hukum

Penjual Lahan ke Hinsatopa Simatupang Diduga Adik Kandung Mantan Direktur Umum PTPN V

Published

on

Endrianto Ustha. foto/karimuntoday.com

Pekanbaru, goindonesia.co – Kuasa Hukum Kopsa M Samaratul Fuad membeberkan bahwa pada tanggal 1 November 2003, Kopsa M menemukan Surat Hibah pribadi atas nama Endrianto seluas 100 ha.

Endrianto merupakan adik dari Marjdan Ustha yang pernah menjabat Direktur SDM dan Umum PTPN V.

Kemudian atas nama Ir. H. Sudiyono seluas 100 hektare, Tenopryan seluas 100 hektare, Syarifuddin seluas 100 hektare dan Jefriel seluas 100 hektare. Surat-surat hibah itu menurut Kopsa M tidak diketahui asal usulnya.

Lahan total seluas 500 hektare tersebut kemudian diketahui telah dikuasai oleh PT. AJS atau kemudian dikenal dengan PT. Langgam Harmuni.

Pengurus Kopsa M kemudian juga mengetahui adanya jual beli lahan seluas 398 hektare antara Hinsatopa Simatupang dengan Endrianto Ustha.

Hinsatopa Simatupang maupun Endrianto Ustha belum menjawab konfirmasi urbannews.id hingga berita ini dilaporkan, Rabu (3/3/2022) petang. (***)

Trending

Exit mobile version