Berita

Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Ilegal

Published

on

Budi Gunadi Sadikin. (YouTube)

Jakarta, goindonesia.co : Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak baik, terutama yang dapat merugikan orang banyak.

Menurut Menkes Budi Gunadi, penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Secara khusus Menkes berterima kasih atas upaya Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin dengan memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara seksama di aplikasi PeduliLindungi.

“Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (03/09/2021), dilansir di laman resmi Kemenkes, Sabtu (04/09/2021).

Menkes mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi ke epidemi. Tentunya kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan normal, dan kesehatan juga tetap dapat terjaga.

Lebih jauh Menkes menjelaskan bshwa aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi penting.

Pertama, skrining untuk mengidentifikasi seseorang yang sudah divaksinasi dan hasil test Covid-19 guna melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas. 

Kedua, melakukan pelacakan, dengan aplikasi PeduliLindungi. Menkes menyebut proses tracing akan lebih cepat bahkan dalam hitungan detik. 

Ketiga, aplikasi PeduliLindungi ini berfungsi untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum dengan melakukan scan barcode di tempat umum.

”Kami juga menyusun protokol kesehatan di enam aktivitas utama, yaitu perdagangan, pendidikan, transportasi, keagamaan, pariwisata semua akan kita buat potkesnya supaya semua bisa hidup normal tanpa merasa khawatir akan terpapar penyakit,” ujar Menkes.

Oknum Pegawai Kelurahan

Sementara itu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya (Kapolda), Irjen Fadil Imran, mengatakan, Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut pihak kepolisian, pelaku atas inisial FH pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru memposting kartu vaksin dengan kata-kata/ kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair pada grup Facebook dengan nama ”OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA”, dan setelah dilakukan komunikasi terhadap akun Facebook tersebut diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual Sertifikat Vaksin tanpa harus melakukan vaksin dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PEDULI LINDUNGI dengan harga Rp. 370.000.

Pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PEDULI LINDUNGI tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli, pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin karena pelaku memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS.

Akses tersebut didapat melalui pekerjaannya sebagai staf pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara, Telah diakui pula bahwa tersangka telah membuat sertifikat vaksin tanpa proses vaksinasi dengan jumlah sekitar 90 sertivikat vaksin.

Aktivitas ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, melanggar pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

”Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta,” ungkap Kapolda Fadil Imran menegaskan. ***

Trending

Exit mobile version