Hukum

Menghentikan Peredaran Sabu 1,2 Ton yang Diduga dari Afghanistan

Published

on

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1,198 ton di wilayah Pangandaran, Jawa Barat, di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Bandung, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sebanyak lima orang tersangka terkait kasus pengungkapan sabu-sabu seberat 1,198 ton di wilayah Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/3/2022) lalu. Kelima orang pelaku tersebut yakni SA alias I, HM alias D, HH, AH, dan juga MB.

MB yang merupakan WNA Afghanistan bertugas mengawal dan memastikan bahwa sabu tersebut sampai di titik tertentu yang digunakan untuk bertransaksi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pihaknya menganalisis barang bukti kejahatan pada kasus di Pangandaran mirip dengan penyelundupan di Aceh beberapa waktu lalu. Hasilnya, disimpulkan pengendali narkotika berasal dari jaringan Timur Tengah.

“Dari hasil analisis, kami yakin produksi dari Afganistan yang mengendalikan jaringan Timur Tengah. Kebetulan saja yang kedapatan ini (pelaku) warga Afganistan. Sebelumnya, dari satgasus menangkap warga negara Iran sementara 2021 kami sendiri menangkap warga negara Malaysia, dan Nigeria juga,” kata Krisno di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

Upaya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di Pangandaran sendiri dilakukan berkat kerja sama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Krisno mengatakan, pihaknya turut memberikan asistensi dalam pengungkapan sabu senilai Rp1,43 triliun tersebut.

“Jadi, kami ikut mengasistensi karena memang Bareskrim Polri sebelumnya berhasil mengungkap namun TKP-nya bukan di Jawa Barat tetapi di Perairan Aceh,” ucapnya.

Menurut Krisno, jaringan Timur Tengah tersebut kerap melibatkan warga negara asing. Beberapa WNA bahkan ditangkap saat pengungkapan.

“Jadi, terjadi kolaborasi antar negara internasional. Yang tertangkap sekarang warga negara Afganistan, enggak menutup kemungkinan juga nanti pengembangannya dari warga negara lain. Tapi kita menyebut ini adalah sindikat Timur Tengah,” tuturnya.

Krisno mengatakan, Jawa Barat bukan sebagai daerah tujuan peredaran narkoba. Hal itu merujuk data BNN di mana tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika, Jabar menempati urutan ke-9 dari 34 provinsi di Indonesia.

“Artinya, Jawa Barat bukan tempat utama untuk didistribusikan. Tetapi menjadi daerah transit yang nantinya akan diteruskan ke kota-kota lain,” ungkapnya.

Adapun para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Trending

Exit mobile version