Muhammad Tasrif Tuasamu, Kuasa Hukum (Foto :@indonesiasketsa.com)
Jakarta, goindonesia.co – Muhammad Tasrif Tuasamu Selaku Kuasa Hukum Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang/Wilayah Kota Tua Tahir Tuanaya (Klien). Menyampaikan keluhan kliennya terkait sertifikat SHM tak kunjung diserahkan sampai saat ini oleh pihak Bank.
Menurutnya kliennya sudah berkewajiban melunasi KPR yang dikreditkan pada tanggal 7 Januari 2014. Bahkan pada 21 April 2021 lakukan pertemuan dengan pihak cabang wilayah BNI 46 Kota Tua, namun tak kunjung menemukan solusi soal sertifikat, bahkan perwakilan BNI Wilayah yang temui kliennya saat itu menyampaikan bahwa sertifikat sudah diambil langsung oleh kliennya.
“Kami pertanyakan kenapa ada oknum mengambi sertifikat atas nama Tahir Tuanaya? Dan sangat jelas bahwa klien kami bantah soal adanya tanda tangan pengambilan sertifikat tersebut, dan itu tidak benar tandatangan klien kami?,” tutur Muhammad Tasrif Tuasamu selaku (Kuasa Hukum) saat ditemui di Jakarta.
Diketahui Tahir Tuanaya merupakan Warga Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, pada 21 April 2021 lalu ingin mengambil sertifkat tersebut namun tidak diserahkan oleh pihak bank BNI Wilayah. Bahkan ada informasi yang diterima dari klien bahwa sertifikat tersebut sudah diambil oleh kliennya sendiri.
Padahal, pihak klien sama sekali tidak mengambil sertifikat sejak pelunasan tersebut.Muhammad Tasrif Tuasamu menjelaskan saat proses pelunasan kredit antara Tahir Tuanaya dengan kreditur BNI dilakukan. Dan setelah pelunasan pada 2014 Tahir Tuanaya selaku klien tidak langsung melakukan pengambilan sertifikat. Karena kliennya sangat berpikir positif bahwa sertifikat tersebut Insha Allah aman-aman saja di Bank BNI.
“Intinya kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan upaya-upaya Hukum yang berlaku di Indonesia. Dan yang pertama kami lakukan adalah suratkan/Somasi pihak BNI Pusat. Dan kami temui langsung dengan salah anggota Devisi Hukum BNI di Pusat.” beber Kuasa Hukum.
Kendati demikian Kuasa Hukum memberikan waktu selambat-lambatnya 5 hari agar surat mereka dijawab. Apabila hal itu tak kunjung dijawab ataupun diselesaikan maka mereka akan tempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
“Karena kami menduga ada yang sengaja memalsukan tandatangan klien kami.” Ujarnya. (***)
*@indonesiasketsa.com