Hukum

Keterangan Saksi JPU di Persidangan: PT. Langgam Harmuni Perusahaan illegal dan tuduhan terhadap Anthony Hamzah tidak berdasar

Published

on

Foto : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Sidang perkara tuduhan kriminalisasi terhadap Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (21/04). Pada persidangan ini, dapat disimpulkan bahwa Keterangan saksi saling kontradiktif, tidak konsisten dan tidak berkaitan. Ada 5 orang saksi yang dihadirkan, yaitu Karealitas, Basken Robert Manalu, Aprinaldi Sianturi, Bindo, Ali Hutman.

Bahwa keterangan saksi ini tidak terbukti Anthony Hamzah meminta uang terhadap PT. Langgam Harmuni, memang ada pertemuan dengan PT. Langgam Harmuni namun hal itu dalam rangka mediasi melalui Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI.

Kemudian terkait dengan tuduhan pengrusakan, dan pengancaman yang terjadi tersebut, saksi tidak menjelaskan keterkaitan anthony hamzah dengan kejadian tindak pidana yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2020 di PT. Langgam Harmuni. Kemudian lebih lanjut saksi menerangkan lokasi peristiwa pidana merupakan bangunan tak berizin dan berdiri di lahan yang tidak jelas kepemilikannya dari PT. Langgam Harmuni.

Anthony Hamzah Tidak Pernah Menyuruh

1. Keterangan 3 orang saksi: yaitu Ali Hutman, Basken dan Karel, yang menyebutkan bahwa Anthony yang menyuruh aksi pada 15 oktober 2020 di PT. Langgam Harmuni merupakan cerita dari orang lain yang tidak saksi kenal. Kemudian dilanjutkan pertanyaan oleh Majlis Hakim saksi tidak bisa menjelaskan siapa orang yang menyuruh, untuk apa dia menyuruh, kapan dia menyuruh, bagaimana dia menyuruh, dan mengapa dia menyuruh hal ini tidak diketahui oleh ketiga saksi ini.

2. Karealitas Zagoto menerangkan aksi tersebut disuruh oleh Anthony berdasarkan komunikasi dengan saksi Basket Robert Manalu pada malam itu. Namun, saat pemeriksaan saksi Basken Robert Manalu , dirinya sama sekali tidak pernah menghubungi, memberitahukan, ataupun dihubungi oleh Karealitas Zagoto pada malam perisitiwa kejadian tersebut.

Dari 5 saksi yang diperiksa dihadapan persidangan tersebut, dapat disimpulkan keterangan saksi adalah keterangan yang tidak berdasarkan keterlibatan Anthony Hamzah dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2020 di PT. Langgam Harmuni.

PT. Langgam Harmuni Perusahaan Illegal /tidak berizin

Kemudian berdasarkan berkas perkara yang diuji dihadapan persidangan, tidak ada satu buktipun yang membuktikan PT. Langgam Harmuni memiliki legalitas kepemilikan yang sah secara hukum.
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari saksi Karealitas Zagoto selaku Manager PT. Langgam Harmuni, saat ditanyakan oleh Penasihat Hukum Anthony Hamzah dipersidangan saksi tidak dapat menjawabnya dan mengatakan tidak mengetahui.

Kemudian terhadap perumahan karyawan PT. Langgam Harmuni diakui oleh saksi bukan milik PT. Langgam Harmuni, Namu milik pribadi atasnama Sertifikat Hak Milik Rubi Alam Sitorus yang dibelinya dari Zaulkarnaen bukan milik PT. Langgam Harmuni dan juga saksi menerangkan perumahan tersebut tidak memiliki IMB.

Foto : Istimewa

Tidak ada pemerasan

Terhadap keterangan saksi Karealitas Zagoto dalam pertemuan pada 2018 dengan mengatakan bahwa Anthony Hamzah meminta uang 40 miliyar yang dianggap sebagai tindakan pemerasan adalah keterangan yang tidak berdasarkan, Anthony Hamzah membantahnya dipersidangan bahwa pertemuan tersebut di lakukan di kantor Bupati dalam rangka mediasi berkaitan dengan lahan milik Kopsa-M yang dikuasai oleh PT. Langgam Harmuni yang dibangun berdasarkan kredit koperasi Primer anggota (KKPA) dengan PTPN V dan tidak ada meminta uang kepada saksi. Setelah dikonfirmasi dan sanggahan dari Anthony Hamzah, maka saksi Karealitas Zagoto membenarkan bantahan Anthony Hamzah tersebut bahwa dirinya melakukan pertemuan di kantor bupati membahas permasalahan lahan KopsaM yang dikuasai PT. Langgam Harmuni.

Keterangan Karel dengan tegas menyebutkan bahwa saat itu dia tidak merasa diperas dan diancam. Dalam hal ini PT. Langgam Harmuni atau Karel bukanlah korban dalam konteks pemerasan seperti yang didakwakan terhadap Anthony Hamzah.

Bahwa dari keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan terhadap tuduhan terhadap Anthony Hamzah tidak benar. Narasi dan pemberitaan yang terus beredar dan medemoralasi Anthony Hamzah harus dihentikan. Harapannya, mengacu pada fakta persidangan yang muncul, majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Dikarenakan menurut fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Pelapor PT. Langgam Harmuni merupakan perusahaan illegal/ tidak berizin sehingga tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan yang dikuasai oleh PT. Langgam Harmuni saat ini, maka laporan yang dilaporkan merupakan laporan polisi yang tidak memiliki legalitas. Sehingga perusahaan illegal tidak sepatutnya dilindungi oleh negara.

Demi asas keadilan, kepastian hukum dan kesetaraan dihadapan hukum dalam penegakan prinsip due process of law, sepatutnya Majlis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak berdasar . kata Samratul Fuad, kuasa hukum Kopsa-M. (***)

Trending

Exit mobile version