Kepala BNN RI Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., di Jakarta. (Dokumentasi : Antara, @tribratanews.polri.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal tersebut disampaikan Kepala BNN RI Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., di Jakarta.
“Di lapas, mereka banyak yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup, namun mereka tetap berusaha mengelabui petugas lapas dengan caranya untuk mengontrol (narkotika),” jelas Kepala BNN RI dilansir dari laman antaranews, Sabtu (24/6/23).
Menurut Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose, untuk menanggulangi berbagai kamuflase yang dilakukan para bandar narkotika di lapas di Indonesia, maka BNN RI terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi fungsi lembaga pemasyarakatan.
“Jika ada para petugas lembaga pemasyarakatan yang mencoba terlibat dalam membantu para bandar untuk melakukan aksinya maka kita lakukan tindakan dan tentunya dengan koordinasi,” ungkap Kepala BNN RI.
Kepala BNN RI juga mengatakan bahwa kasus tindak pidana narkotika di Indonesia mendominasi semua jenis kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau diputus oleh putusan pengadilan. Di daerah-daerah masih lebih tinggi narkotika dibandingkan tindak pidana lain, seperti pidana korupsi, pidana umum, dan pidana tertentu dengan narkotika.
BNN terus melakukan kontrol terhadap masuknya narkotika ke dalam lapas dan pengendalian narkotika dari dalam lapas. Diketahui, angka kematian karena narkotika di Indonesia cukup banyak seiring dengan pengguna, namun data tersebut tidak terungkap ke publik. (***)
*Divisi Humas Polri