Hukum

Kasus OTT di MA Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka

Published

on

Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co :  Hakim Agung Sudrajat Dimyati  tertangkap OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis  (22/9/2022) disayangkan banyak orang.

Ini membuat  warga Indonesia  makin tak percaya lagi dengan  kredibilitas aparat hukum di negeri ini.

Warga prihatin marah hingga meminta agar pemerintah merubah sistem peradilan kita.

“Jadi hakim hanya bertugas putuskan perkara. Masyarakat dilarang berhubungan langsung dengan hakim dan penitera,” kata Minggus  warga Sorong, Jumat (23/9/2022).

Ini untuk menghindari terjadinya kongkalikong pihak  luar dengan  aparat peradilan.

Kasus OTT ini Sudrajat Dimyati kaget! Dan berdalih ia tak tahu masalah

“Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Sudrajat Dimyati saat  ditanya  wartawanJumat  (23/9/2022) dini hari.

Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu:

Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
 Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

“Saya kok nggak tahu ya,” kata Sudrajat Dimyati atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Diharapkan OTT di MA ini merupakan kasus terakhir yang menimpa institusi peradilan.

“Kita berharap tak ada lagi OTT begitu di pengadilan. Pasalnya ini membuat masyarakat tak percaya lagi dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan,” kata Minggus warga Sorong Papua Barat. (***)

Trending

Exit mobile version