Connect with us

Hukum

Gigih Bongkar ‘Busuk’ PTPN V dan PT. Langgam Harmuni, Ketua Kopsa-M Divonis 3 Tahun Penjara

Published

on

Foto : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Pertunjukan hukum yang serampangan dan ugal-ugalan yang diorkestrasi oleh Polres Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, telah disempurnakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kampar, yang terdiri dari Hakim Ketua, Dedi Kuswara, dan dua Hakim Anggota, Petra Jeanny Siahaan dan Renny Hidayati, memutuskan Ketua Kopsa-M, Dr. Anthony Hamzah dinyatakan bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP, Selasa (31/05/2022). Vonis ini tampak menunjukkan persekongkokolan sempurna untuk menjatuhkan hukuman pada seseorang yang tidak bersalah atas pejuang petani oleh perusahaan ilegal PT. Langgam Harmuni dan PTPN V.

Masalah akuntabilitas dan tata kelola PTPN V sebagai perusahaan negara sektor perkebunan dalam kemitraan yang menyengsarakan petani, dengan gigihnya diungkap oleh Anthony Hamzah bersama 997 petani Kopsa-M. Penyerobotan dan penguasaan kebun petani secara melawan hukum oleh PT. Langgam Harmuni, pembangunan kebun gagal dengan perkiraan kerugian petani mencapai 1,7 triliun rupiah, hutang fiktif yang dibebankan petani hingga kontrak KKPA berakhir tahun 2023 diperkirakan mencapai 180 miliar rupiah, praktik pembungkaman dan kriminalisasi atas perjuangan petani, serta mengadu domba petani Kopsa-M dengan menempatkan karyawan PTPN V, Nusirwan sebagai pengurus koperasi boneka, adalah praktik-praktik yang dilakukan sedemikian rupa oleh oknum manajemen PTPN V dan PT. Langgam Harmuni, tanpa tersentuh hukum. Aparat penegak hukum membisu dan tutup mata. Bahkan justru mengkriminalisasi petani dan membiarkan hak-hak petani dirampas.

Dalam pledoinya dengan jelas disampaikan bahwa pengabdian sebagai Ketua Kopsa-M, memang murni di latarbelakangi atas niat tulus membantu petani Kopsa-M. Anthony Hamzah teringat akan seorang nenek tua bernama Kimah datang menghampirinya dan berkata: “Tolong bantu kami nak, hanya kebun ini yang kami harapkan untuk membeli beras, dan kalau lahan itu hilang, kelak dimana lagi kami dan anak cucu kami akan dikuburkan.“

Vonis hakim 31 Mei 2022, tidak bisa tidak dikatakan penuh dramatisasi, halu, manipulasi dan pembuktian hukum yang sama sekali tidak berdasar. Fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Anthony Hamzah sama sekali tidak bersalah dan tidak pernah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan jaksa, diabaikan dengan begitu rupa. Bahkan vonis ini mengubah tuntutan JPU dari Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) dengan tuntutan pidana maksimal 9 bulan, berubah menjadi pasal 170 jo. 56 dengan vonis 3 tahun. Putusan terhadap Hendra Sakti dan Marvel yang telah inkrah, divonis atas tuduhan pemerasan bukan pengrusakan, sehingga bertentangan dengan vonis yang diterima Anthony Hamzah dengan pasal pengrusakan; kemudian pernyataan saksi dan saksi ahli atas bukti fotocopy kwitansi yang di manipulasi dan tidak sah dijadikan sebagai alat bukti; begitupun dengan kesaksian dari saksi JPU maupun kesaksian Hendra Sakti dan Marvel bahwa tidak pernah ada tindakan dari Anthony Hamzah untuk menyuruh, memaksa, memerintahkan ataupun terlibat dalam peristiwa yang dituduhkan. Semua fakta hukum persidangan ini diabaikan, hanya untuk memenuhi hasrat membungkam perjuangan Anthony Hamzah bersama 997 petani Kopsa-M yang gigih berjuang untuk mengembalikan hak mereka yang dirampas secara melawan hukum oleh PTPN V dan perusahaan ilegal PT. Langgam Harmuni.

Hakim gagal total menerapkan sistem pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 jo. 185 KUHAP. Saksi-saksi yang dihadirkan kontradiktif, tidak berkesesuaian dan penuh rekayasa. Bahkan seorang saksi bernam Yusri Erwin bersaksi dengan mengeluarkan kata-kata kotor di persidangan semakin menunjukkan rekayasa kasus dan hakim membiarkannya tanpa reaksi apapun. KUHAP secara tegas mengatur tentang alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum. Bagaimana mungkin hakim memutus bersalah hanya dengan bukti fhoto copy yang tidak diketahui asal usulnya serta tidak ada pembanding aslinya. Bahkan Antony Hamzah dipersalahkan karena surat kuasa yang ditandatanganinya. Padahal surat kuasa adalah produk hukum yang sah.

Keberpihakan hakim pada korporasi yang beroperasi di balik kriminalisasi Anthony Hamzah sangat nampak ketika menilai Antony Hamzah bersalah dengan dalil “dia seorang doktor pertanian yang dianggap memberi contoh yang buruk”. Pertanyaannya apakah memberikan surat kuasa untuk urusan hukum adalah buruk, apakah seorang doktor pertanian tidak boleh memberikan surat kuasa?. Mahasiswa Fakultas Hukum pun memahami bahwa ketika seseorang memberikan kuasa pada penerima kuasa, tidak serta merta apa yang diperbuat oleh penerima kuasa adalah bentuk perbantuan dari pemberi kuasa. Ini bentuk pengingkaran hukum yang terbuka dan sekaligus mengkonfirmasi seluruh rangkaian peradilan atas Anthony Hamzah adalah pesanan sekaligus bentuk dukungan membabi buta dari aparat penegak hukum pada korporasi yang bermasalah. Vonis 3 tahun adalah fantasi hakim tentang suatu kejahatan, yang sebenarnya kejahatan itu tidak pernah ada.

Tentu saja, upaya hukum untuk menunjukkan bahwa Anthony Hamzah merupakan pejuang petani yang tidak bersalah akan selalu dilanjutkan. Laporan-laporan pemantauan sidang tentang Majelis Hakim dan tuntutan maupun dakwaan jaksa yang penuh ketidakprofesionalan akan di laporkan, sehingga generasi mendatang masih optimis bahwa instrumen keadilan di republik masih bisa menjadi tumpuan mencari keadilan. (***)

Hukum

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Digulung, 24 Kg Sabu Hingga 39 Kg Ganja Disita

Published

on

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto saat konpers di Polres Serang (Foto : @mediahub.polri.go.id)

Serang, goindonesia.co – Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

“Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Polres Serang pada Selasa (24/9/2024).

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan penangkapan inierawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan. Dari penyelidikan itu berhasil mengamankan 8 tersangka.

“Serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing – masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang.

Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg, narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir, 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg, hingga 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg.

AKBP Candra Sasongko mengatakan atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana.

“Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Trending