Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Malaysia-Bengkalis-Jakarta, Kapolda Riau: Tak Ada Ampun untuk Bandar dan Pengedar

Published

on

Kapolda Riau Irjen M Iqbal merilis pengungkapan narkoba jenis sabu di Bengkalis Riau. (Sadono)

Bengkalis, goindonesia.co: Tim Polres Bengkalis Polda Riau dan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 30 Kg Sabu di tepi pantai desa Meskom Bengkalis. Sedikitnya 2 tersangka diringkus, yakni BUR alias Ahan dan TRIS alias Acis.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan mendatangi Polres Bangkalis dengan menggunakan helikopter untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

“Saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan, saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” ujar Iqbal dilokasi, Jumat (11/2/2022).

Menurut Iqbal, pihaknya mengantisipasi dan telah me-mapping peredaran narkoba di wilayahnya bersama Mabes.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stakeholder, terus berantas narkoba. Kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba,” tegasnya.

“Terimakasih kepada anggota dilapangan, saya yakin bekerja sama dengan bea cukai dan lainnya, kejar sampai dengan bandarnya, tindak tegas setegas-tegasnya kepada bandar dan pengedarnya,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan dirinya tidak akan segan melaporkan kepada pimpinan Polri untuk mendapatkan reward atas prestasi anggotanya dilapangan. “Terimakasih kepada semua yang hadir disini,” katanya.

Kronologis pengungkapan, Tim bekerja setelah melakukan pengintaian selama 3 hari dari 28-30 Januari 2022 lalu.

Awalnya BUR alias Ahan ditangkap dengan barang bukti 3 karung sabu yang ditanam di dalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis  BUR alias Ahan mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai menjemput barang tersebut.

Berikutnya, tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. TRIS alias Acai mengaku memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.

Diakui oleh tersangka TRIS als Acai bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan.

BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.  ((***)

Trending

Exit mobile version