Foto : Istimewa
Kampar, goindonesia.co – Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah dijerat pasal berlapis dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Kamis (17/3/2022).
Berdasarkan pantauan Beritabaru.co, sidang ini dipimpin oleh Dedi Kuswara selaku Ketua Majelis Hakim, serta masing-masing anggota Petra Jeanny Siahaan dan Renny Hidayati.
Anthony diancam dengan 4 pasal dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar.
Anthony didakwa dengan dakwaan primer pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Anthony menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa.
“Bagaimana sikap saudara atas dakwaan tersebut, apakah anda akan mengajukan eksepsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dalam persidangan.
“Kami akan lakukan eksepsi,” ucap kuasa hukum Anthony, Samaratul Fuad.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan eksepsi.
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Palsu dan Tidak Benar
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo, memunculkan dakwaan baru yang menyebutkan ketua Kopsa-M pernah meminta sejumlah uang kepada PT Langgam Harmuni.
Kuasa hukum Anthony, Samaratul Fuad menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Anthony Hamzah merujuk berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 dengan pelapor Karel Zagota selaku General Manager PT LH.
“Pelaporan itu terkait aksi pengrusakan dan pencurian di perumahan karyawan PT LH yang terjadi pada 15 Oktober 2020 yang menjadi terlapor adalah Hendra Sakti, Aris Zanolo Laila alias Marvel, bukan Anthony Hamzah,” kata Fuad.
Fuad mengungkapkan, kasus Hendra Sakti dan Aris Zanolo Laila telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, masing-masing dengan perkara pidana Nomor: 384/Pid.B/2021/PN.Bkn dan 343/Pid.B/2021/PN.BKN yang dikenakan pasal 368 ayat ( 1 ) juncto Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tentang Pemerasan.
“Mereka dikenakan pasal pemerasan, bukan pengrusakan,” ujarnya.
“Artinya LP sehubungan dengan aksi pengrusakan dan pencurian di perumahan Karyawan PT LH tidak benar dan tidak pernah terbukti adanya, karena dua orang pelaku yang sudah divonis oleh PN Bangkinang dikenakan pasal Pemerasan, bukan tentang pengrusakan,” imbuhnya.
Kata dia, putusan terhadap dua tersangka tersebut, menggugurkan dengan sendirinya terhadap LP pengurusakan dan pencurian yang menjadi dasar dalam penetapan tersangka terhadap Anthony Hamzah.
“Dalam berkas pemeriksaan, persidangan dan putusan hakim baik dalam perkara Hendra Sakti dan Marvel, baik itu SPDP, Sprindik dan Surat Pemanggilan, serta berkas praperadilan terhadap Anthony Hamzah sama sekali tidak ada dakwaan yang didasarkan pada peristiwa bahwa pada tahun 2017 dan 2018 Anthony Hamzah pernah meminta sejumlah uang pada PT LH,” ujarnya.
Ia mengatakan, munculnya dakwaan baru dari JPU Kejaksaan Kampar atas kasus yang didasarkan pada peristiwa yang disebutkan terjadi pada tahun 2017 dan 2018, tidak dapat di konfirmasi kebenarannya. Atas hal ini tim kuasa hukum menduga jaksa telah melanggar SOP penyidikan berdasarkan KUHP, sekaligus melanggar ketentuan konstitusi tertinggi bahwa “Semua Orang Kedudukannya Sama di Mata Hukum”.
“Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan JPU dan penyidik Polres Kampar telah menyalahi SOP Penyidikan dan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin. Sebab penyidik hanya memeriksa satu dari 3 saksi yang meringankan Anthony Hamzah, sesuai dengan yang diajukan pada BAP Anthony Hamzah pada 10 Februari 2022.” paparnya.
Lantaran tidak diperiksanya saksi yang meringankan, Fuad berujar, penyidik Polres Kampar menunjukkan ketidakprofesional sebagai penyidik, melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, serta tidak ditaatinya SOP Penyidikan yang justru akan menguntungkan pihak PT LH.
“Jadi kuat dugaan kami bahwa proses peradilan terhadap perkara Anthony Hamzah tidak berjalan dengan objektif berdasarkan prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial),” ujarnya.
“Tindakan ini juga merupakan pelanggaran penyidik terhadap ketentuan pasal 116 ayat 4 KUHAP, bahwa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringakan adalah kewajiban Penyidik, namun penyidik tetap bersikeras untuk melimpahkan berkas perkara klien kami walaupun saksi – saksi yang meringankan tersebut belum di periksa pihak Penyidik Polres Kampar,”
Menyoal dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memasukkan peristiwa tahun 2017 dan 2018, Fuad mengatakan bahwa sangat kuat menunjukkan adanya pelanggaran kode perilaku berdasarkan pada Peraturan Jaksa Agung No: 014/A/JA/11/2012, karena hanya menerima begitu saja berkas perkara dari penyidik tanpa memeriksa unsur-unsur pelanggaran SOP, dan kode etik perilaku, serta ketentuan KUHAP.
“Adapun bukti-bukti yang digunakan dalam perkara Anthony Hamzah adalah bukti-bukti yang hampir sama dengan perkara terpidana Hendra Sakti dan Marvel, yakni berupa lembar foto copy kwitansi, surat kuasa,” jelasnya.
“Apabila bukti ini yang digunakan oleh JPU untuk mendakwa Anthony Hamzah terkait berdasarkan pada peristiwa yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018, bukti-bukti ini sama sekali tidak menunjukkan kebenaran dan keterhubungan terhadap dakwaan JPU tersebut,”
Menurut Fuad, dakwaan JPU atas peristiwa tahun 2017 dan 2018 adalah didasarkan pada keterangan saksi yang memberatkan.
“Maka sudah sangat terang dan jelas adanya bahwa JPU telah melakukan pelanggaran Kode Perilaku, karena dakwaan yang dilimpahkan dan dibacakan pada Pengadilan didasarkan pada berkas penyidik Polres Kampar, yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan KUHAP, SOP Penyidikan dan Kode Etik dengan tanpa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Anthony Hamzah,” ketusnya.
“Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU adalah dakwaan palsu dan tidak benar, karena berdasarkan bukti yang tidak objektif tanpa dilandasi dengan proses penyidikan dan pelimpahan yang sesuai ketentuan KUHAP dan SOP Penyidikan,” pungkasnya. (***)