Hukum

Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Anthony Hamzah Sebut Penyidikan dan Pelimpahan Perkara Kliennya Menyalahi Prosedur

Published

on

Kuasa Hukum Anthony Hamzah membacakan eksepsi atau nota keberatan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang (Istimewa)

Kampar, goindonesia.co – Kuasa hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat mengajukan dakwaan kepada kliennya.

Hal itu disampaikan Fuad saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinan, Kamis (24/3/2022).

Sebelum menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, kuasa hukum Anthony Hamzah menjabarkan proses penyidikan dan pelimpahan perkara yang saat ini menempatkan kliennya di kursi terdakwa telah menyalahi prosedur hukum dan ilegal.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketua Dedi Kuswara, Fuad menguraikan tentang proses penyidikan yang menyalahi prosedur hukum yang dilakukan penyidik Polres Kampar terhadap pemeriksaan saksi – saksi.

Ia mengungkapkan bebera kejanggalan saat pemeriksaan saksi, dalam berita acara pengambilan sumpah janji sebagai saksi. Diambil sumpah janji sesuai dengan agama islam sementara saksi tersebut beragama kristen.

“Lapal sumpah yang tertera (red-BAP) “Saya Bersumpah” lafal ini mestinya untuk penganut agama islam. Padahal lafal sumpah untuk penganut agama kristen adalah “Saya Berjanji” dan diakhiri dengam kalimat semoga tuhan menolong saya,” ujar Fuad.

Selain itu kata Fuad. diambil sumpah atau janji selaku pelapor sementara diperiksa sebagai saksi dan juga tidak ada tanda tangan pada berita acara pengambilan sumpah tersebut. Kemudian berita acara pengambilan sumpah saksi ahli, kdi BAP Dr. Muhammad Nurul Huda SH. MH diakui sebagai perempuan sedang yang bersangkutan laki -laki. Dia disumpah bukan sebagai ahli tetapi sebagai saksi.

Fuad mengatakan, kejanggalan lain yang ditemukan dalam berkas perkara yaitu tentang daftar saksi, dalam daftar saksi terdapat sebanyak 15 orang saksi akan tetapi dalam berkas perkara terdapat BAP saksi yang tidak dalam daftar saksi dan BAP pengambilan sumpah. Sehingga terdapat penggelapan saksi yang tidak di dalam dalam daftar saksi tetapi dimasukan juga dalam berkas perkara.

Kemudian penyidik tidak memeriksa saksi yang meringankan terdakwa, pada waktu itu terdakwa mengajukan sebanyak tiga orang saksi. Namun yang diperiksa hanya satu orang sementara dua lainnya tidak pernah di periksa oleh penyidik, meskipun sudah kami sampai selaku penasehat hukum terdakwa kepada penyidik akan tetapi tidak dipedulikan, terdakwa juga menyampaikan kepada jaksa saat pelimpahan perkara juga tidak direspon sebagaimana mestinya.

“Pengabaian terhadap hal ini secara hukum mengakibatkan BAP tersangka atau terdakwa yang dijadikan sebagai salah satu dasar untuk menyusun dakwaan merupakan kelalaian dalam menerapkan hukum acara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 240 ayat (1) KUHAP dan mengakibatkan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima (videPutusan Mahkamah Agung RI No. 1565 K/PID/1991 tanggal 26 Agustus 1993 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 510K/PID/1998 tanggal 28 April 1998),” terang Fuad.

“Oleh karena BAP tersangak atau terdakwa yang menjadi salah satu dasar surat dakwaan JPU terdapat banyak kekeliruan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka BAP tersangka yang dijadikan sebagai dasar dakwaan oleh penuntut umum adalah melanggar hukum dan penyidik telah lalai dalam menerapkan Hukum Acara, sehingga surat dakwaan JPU tidak sah menurut hukum. Untuk itu kami penasihat hukum terdakwa meminta Mejelis hakim yang memeriksa perkara a guo untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,” ucapnya.

Fuad juga memebeberkan setelah pelajari berkas perakara terdakwa yang dilimpahkan kepada PN Bangkinang terdapat resume perkara yang dibuat oleh penyidik tertanggal 10 Februari 2022 pukul 09.00 WIB. Ternyata dalam berkas perkara juga di temukan adanya pemeriksaan terdakwa pada tanggal yang sama pada pukul 17.30 WIB. Selain itu ia juga menemukan berkas perkara yang berbeda.

Ia menilai kehadiran terdakwa Anthony Hamzah dalam persidangan adalah secara tidak sah dan ilegal karena terdakwa tidak dipanggil secara patut.

“Terdakwa tidak pernah menerima surat panggilan tidak terdapat apapun mengenai hal ini, dalam pasal 145 ayat (3) KUHAP secara jelas dinyatakan. Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan melalui pejabat rumah tahanan negara” terangnya.

“Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, sangat beralasan untuk menyatakan persidangan yang mebacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah karena dilakukan | dari proses – proses yang melawan hukum, ilegal dan tidak fair sehingga patutlah persidangan dakwaan Jaksa dinyatakan batal demi hukum atau di batalkan,” katanya.

Kemudian Fuad, juga menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengakap dalam mengajukan dakwaan terhadap kliennya.

“Berdasarkan uraian yang kami paparkan di atas, bahwa jelas dan terang Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan kepada terdakwa di atas tidak memenuhi unsur dar pasal – pasal yang di dakwakan kepada terdakwa sehingga hal Inilah yang membuat dakwaan JPU tidak jelas, cermat danlengkap sesuai yang dimaksud oleh Pasal 143 ayat (2) dan Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.

“”Berangkat dari dalil – dalil tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk menetapkan dan memutuskan dalam putusan sela-nya bahwa dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima atau surat dakwaan di batalkan,” katanya.

Usai persidangan, saat awak mintai tanggapan terkait dakwaan jaksa penuntut umum Fuad menyebut dakwaan jaksa itu dipaksakan.

“Dakwaan jaksa itu dipaksakan, kami dari awal mengatakan kasus Antony Hamzah itu i kasus yang penuh rekayasa. Tidak hanya kasusnya, prosesnya pun penuh reka yasa, mulai dari proses dia ditetapkan sebagai tersangka sampai kepersidangan,” pungkasnya. (***)

Trending

Exit mobile version