Hukum

Buruh Harian Lepas Dijerat Hukum, Kasat Reskrim Polres Kampar Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Published

on

Hendardi (Tengah/Ketua Setara Institute), DISNA RIANTINA (Koordinator/Pengacara Publik Keadilan Agraria-Setara institute), ERIK SEPRIA (Pengacara Publik Keadilan Agararia-Institute)Tim Advokasi Keadilan Agraria -SETARA ( Foto ; Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co – Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute melaporkan Berry Juana Putra dan Markus Sinaga ke Divisi Propam Polri, pada Senin, 7 Maret 2022, yang ditujukan untuk mendorong disiplin Polri dalam menegakkan Kode Etik dan Disiplin Anggota Polri.  

Seorang buruh harian lepas (BHL) bernama “SB” yang juga anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Pengkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, dijerat tuduhan penggelapan hasil kebun setelah memanen kebun milik Koperasi sendiri pada 2 September 2022. Hingga kini status tersangka itu melekat tanpa kejelasan. Selain “SB” Polres Kampar juga menjerat “KIP” seorang supir yang juga menjadi tersangka lalu ditahan seminggu kemudian ditangguhkan penahanannya hingga kini. Baik SB maupun KIP, selama 6 bulan lebih tidak mendapatkan kejelasan status hukumnya, seolah dibiarkan mengambang untuk menjerat target pesanan.

Kasat Reskrim Polres Kampar secara sewenang-wenang menetapkan status tersangka semata-mata ditujukan untuk melayani korporasi yang risau karena menghadapi tuntutan pertanggungjawaban dari 997 petani atas kemitraan yang tidak setara, pengalihan secara melawan hukum atas 400 hektar kebun koperasi dan juga pertanggungjawaban utang sebesar lebih 170 milyar yang dikelola oleh PTPN V secara tidak akuntabel, yang kemudian dibebankan kepada petani.

Tindakan Kasat Reskrim Polres Kampar dan Kanit I Reskrim AKP Bery Juana Putra, S.I.K., dan IPTU Markus Sinaga, S.H., M.H., melakukan proses penyidikan yang sarat rekayasa dan melakukan tindakan tidak profesional bukan hanya melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Polri, tetapi juga mencoreng citra Polri yang sedang berusaha mereformasi institusinya.

Sama seperti saat menjerat Ketua Kopsa M, H. Anthony Hamzah, Kasat Reskrim juga mengabaikan proses administrasi penyidikan, seperti menerbitkan Surat Perintah Penyidikan hanya kurang dari 24 jam, padahal dalam Peraturan Kabareskrim 3/2014 menyatakan, setiap Laporan harus didahului dengan penyelidikan. Soal legal standing juga diabaikan oleh Kasat Reskrim, karena pelapor peristiwa ini adalah Roni Desfar, pegawai PTPN V, yang hanya menjadi mitra Kopsa M, bukan pemilik kebun Kopsa M.

Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute percaya bahwa Propam PRESISI akan menindaklanjuti laporannya. Kasat Reskrim Polres Kampar berulang kali melakukan tindakan tidak profesional bukan hanya kepada SB dan Kopsa M, tetapi juga kepada sejumlah petani lain yang memperjuangkan hak-haknya. Seolah bekerja dalam jejaring mafia hukum,

Berry Juana Putra tampak kebal hukum dan memperoleh proteksi dari tangan-tangan yang mengendalikan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kampar. Kami berharap Propam Mabes Polri bisa bekerja presisi, termasuk memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang mengendalikan penegakan hukum secara ugal-ugalan di Polres Kampar.(***)

Trending

Exit mobile version