Hukum

Buronan Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Kembali dari Taiwan untuk Dijebloskan ke Balik Terali Besi

Published

on

Buronan Surya Darmadi kembali dari China menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. Tersangka selanjutnya dijebloskan ke balik teralis besi (Foto : Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menjebloskan ke dalam tahanan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp78 triliun Surya Darmadi (SD) selama 20 hari ke depan.

Kendati bos PT Duta Palma Group itu sudah dengan sadar kembali dari luar negeri (China Taipei) untuk mengikuti proses hukum kasusnya di Indonesia, Kejaksaan Agung tetap menjebloskan lelaki berusia lanjut itu ke balik teralis besi.

“Penyidik kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk kelancaran penyidikani, ” tutur  Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).

Burhanuddin menceritakan kronologis penjemputan SD. Sebelum dilakukan penjemputan, jelas Burhanuddin, Kejaksaan Agung telah melayangkan surat pemanggilan terhadap SD ke tiga tempat. Pertama, surat dilayangkan ke PT Duta Palma Group, kedua ke rumah kediaman SD di Kebayoran Baru dan ketiga kediaman di Singapura.

“Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka. Tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi tidak tahu di mana tersangka berada. Tetapi pemanggilannya di Singapura,” ungkap Burhanuddin.

Tersangka SD kemudian melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung bahwa dia akan menyerahkan dirinya.

“Tersangka SD ini, dua minggu yang lalu telah berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri,” tutur Burhanuddin.

Surat dari SD tersebut kemudian ditindaklanjuti pengacaranya Juniver Girsang. SD  mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dengan menggunakan penerbangan China Airlines dengan nomor penerbangan C1761.

“Pukul 13.30 WIB, dengan menggunakan penerbangan China Airlines C1761 mendarat di Cengkareng. Penerbangan dari Taiwan. Tim kami kemudian melakukan penjemputan atas nama tersangka SD,” jelas Burhanuddin.

SD terlihat tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan menggunakan masker. SD langsung dibawah ke dalam gedung Bundar Jampidsus tanpa memberikan keterangan apa pun terhadap awak media yang sudah menunggunya. Tampak pengacaranya turut mendampingi SD ke dalam untuk mengikuti pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Duta Palma Group ini berawal 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group, di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani melakukan kesepakatan dengan tersangka RTR selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kesepakatan tersebut untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hamparan  lahan itu berada dalam kawasan hutan, baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, Aamdal dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Penyidik Kejaksaan Agung mempersalahkan bekas Bupati Indragiri Hulu RTR melanggar  Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk primernya.

Sedangkan subsidernya Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagi tersangka Surya Darmadi yang juga buronan KPK, penyidik  Kejaksaan Agung mempersalahkannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk subsidernya Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lelaki lanjut usia itu juga dipersalahkan  melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU yang ancaman maksimalnya cukup berat dan lama di dalam bui. (***)

Trending

Exit mobile version