Hukum

Bongkar Mafia Tanah Perkebunan, 997 Petani Kampar Perjuangkan Haknya yang Dirampas PTPN V

Published

on

Bonar Tigor Naiposos, Wakil Ketua Setara Institute. LAMPUNGPRO.CO/DOK

Pekanbaru, goindonesia.co – Polres Kampar semakin ugal-ugalan mengkriminalisasi petani dan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Kampar, Riau. Sebanyak 997 petani yang berhimpun di Kopsa M, saat ini tengah memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PTPN V, PT Langgam Harmuni, dan perusahaan swasta lainnya.

Siaran pers Setara Institute, Selasa (11/1/2022), menyebutkan selain tanah yang dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta, dugaan penggelapan kredit pembangunan kebun oleh PTPN V, menyandera hasil kebun petani dan kriminalisasi. Saat ini, dua petani  ditetapkan menjadi tersangka dan Ketua Koperasi, Anthony Hamzah, ditahan oleh Polres Kampar.

Setara Institute juga menyebutkan dugaan permufakatan jahat aktor-aktor yang terganggu oleh kegigihan Ketua Koperasi membongkar mafia tanah perkebunan dimanfaatkan oleh korporasi di tengah lemahnya integritas dan profesionalitas penegak hukum. Dengan memanfaatkan instrumen penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Kampar bebas mengorkestrasi pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi, hingga berhasil menahan Anthony Hamzah.

Padahal yang bersangkutan dalam status Terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Anthony Hamzah dan sejumlah petani lainnya adalah saksi dari Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PTPN V dan Laporan Penyerobotan Lahan, Penipuan dan Penggelapan di Bareskrim Polri. 

Sebagaimana kerja mafia hukum, Kasat Reskrim Polres Kampar tampak memperoleh proteksi berlapis dari aktor-aktor di belakang layar yang memetik keuntungan dari kecemasan PTPN V dan PT Langgam Harmuni yang merupakan terlapor dalam permasalahan yang dihadapi Kopsa M. Bahkan PT Langgam Harmuni yang menyerobot tanah petani, beroperasi tanpa izin hingga lebih dari 12 tahun. 

Padahal jarak kebun ilegal dengan Markas Polda Riau bisa ditempuh hanya dalam waktu lebih kurang 30 menit. “Kapolri tidak bisa berdiam diri menyaksikan peragaan abuse of power dari jajaran di bawahnya. Janji menindak tegas terhadap oknum-oknum Polri harus dibuktikan secara nyata. Visi Presisi Polri diingkari oleh oknum-oknum Polri di jajaran bawah, khususnya pada Satuan Kerja Reserse di banyak Polres,” Bonar Tigor Naiposos, Wakil Ketua Setara Institute.

Tidak mengagetkan kalau hanya dalam waktu satu bulan, tingkat kepercayaan terhadap Polri terjun bebas sebanyak 6% dari semula 80,2% di November 2021 menjadi 74,1% (Desember 2021, rilis Januari 2022, Indikator Politik Indonesia). Kapolri masih memiliki waktu cukup untuk memperbaiki kinerja kolektif institusi Bhayangkara ini, dengan mengambil langkah-langkah nyata atas berbagai peristiwa yang berdampak luas dan mengundang perhatian publik. 

“Peristiwa sebagaimana menimpa Kopsa M, harus mendapat perhatian Kapolri, apalagi secara nyata oknum-oknum aparat Polri di Polres Kampar menghamba dan menjadi pelayan korporasi. Menghentikan kasus-kasus kriminalisasi di tubuh Polri, sebagaimana juga menimpa Anthony Hamzah dan petani Kopsa M, adalah ujian Visi Presisi Polri, yang berjanji mengutamakan restorative justice dalam kasus-kasus kemasyarakatan,” kata Bonar.

Bukan hanya menghentikan kriminalisasi, oknum-oknum di Polres Kampar juga harus ditindak karena merusak marwah institusi Polri. Atas dasar itu, Setara Institute, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, mendesak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, mengambil langkah presisi dan berkeadilan, dengan membebaskan para petani dan Ketua Koperasi serta memberikan perlindungan kepada seluruh upaya yang sedang diperjuangkan para petani Kopsa M.

Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mencopot oknum Polres Kampar, terutama mereka yang secara telanjang menyalahgunakan kewenangan (abuse of power). Komnas HAM mengambil langkah perlindungan HAM yang terukur pada para petani, termasuk mempersoalkan tanggung jawab HAM PTPN V yang dituntut patuh dengan prinsip bisnis dan HAM sebagaimana ditetapkan oleh United Nations Guiding Principles (UNGPs) tentang Bisnis dan HAM.Kemudian,

LPSK RI mengambil tindakan sesuai kewenangannya, yang memberikan status terlindung pada Ketua Kopsa M. Sehingga, saksi dan pelapor memperoleh perlindungan. (***)

Trending

Exit mobile version