Sri Mulyani. (Dok Kemenkeu)
Jakarta , goindonesia.co : Pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.
“Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan. Dan, tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI di Tangerang, Jumat (27/08/2021).
“Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan. Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” ujarnya menegaskan, dikutip dari laman resmi Kemenkeu
Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari BLBI, Jumat (27/08/2021). Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2, selain berada di Tangerang, juga berlokasi di Medan, Pekanbaru, dan Bogor.
Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp110,45 triliun. Untuk itu, Satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp50 miliar. Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.
“Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Jadi, ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu,” kata Sri Mulyani.
“Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ucapnya pula.
Menurut Sri Mulyani, pihaknya nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan. Entah itu, dalam bentuk dana di bank, atau entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya.
“Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” jelas Menkeu.
Berlarut-Larut
Dilansir Kompas TV, Senada dengan Sri Mulyani, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan pada prinsipnya, Kejaksaan ikut mengawal penyelesaian permasalahan BLBI yang 22 tahun berlarut-larut dan mererugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp110 triliun.
“Dengan perangkat hukum yang ada saat ini, meskipun sampai saat ini pembahasan rancangan UU Perampasan Aset yang diinisiasi oleh pemerintah belum menunjukkan perkembangan yang siginifakan, tidak menyurutkan langkah kita untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan masalah BLBI ini,” ujarnya.
Menurut Setia, pihaknya telah memanggil 48 orang yang harus mengembalikan dana BLBI. Namun, terdapat sejumlah kendala, khususnya terhadap aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum berbeda dengan Indonesia.
“Strategi yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan di segala arah penjuru, baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, serta upaya lainnya. Seperti melakukan gugatan kependataan, pembekuan aset, baik dalam negeri maupun luar negeri termasuk perusahan sekaligus dengan memaksimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan,” ungkapnya.
Dia mengatakan pengambilalihan ini merupakan langkah awal, dari rencana pengambilalihan aset untuk memenuhi hak tagih negara.
Seluruh aset negara dana BLBI yang akan ditagih totalnya ialah 1.672 bidang tanah dengan luas mencapai 15.228.175 meter persegi.
“Pemerintah mengharapkan para obligor atau debitur hendaknya memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada para obligor bahwa penyelesaian utang BLBI ini memang merupakan langkah perdata sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
Namun, sambungnya, mungkin saja pemerintah bakal mempidanakan obligor apabila menemukan pelanggaran pidana dalam penyelesaian utang.
“Bukan tidak mungkin jika nanti dalam perjalanannya bisa mengandung tindak pidana. Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki negara. Penyerahan dokumen yang palsu nanti bisa jadi hukum pidana,” tegasnya. (***)