Jakarta, Selasa 25 Mei – Belajar dari pengalaman sebelumnya, terbukti terjadi lonjakan kasus pada empat momen libur panjang sepanjang 2020. Lonjakan kasus juga biasanya diikuti lonjakan kematian akibat COVID-19. Kecenderungan masyarakat yang melakukan perjalanan setiap libur panjang, menjadi pemicu lonjakan kasus karena hampir selalu diiringi oleh turunnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Dr. Sonny Harry B. Harmadi, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, menyampaikan meningkatnya aktivitas perjalanan akan menciptakan kerumunan. Kepatuhan protokol 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, akan turut berkurang. “Inilah yang memicu lonjakan kasus. Lalu saat terjadi lonjakan kasus, beban pada pelayanan kesehatan juga ikut meningkat,” terangnya dalam Dialog bertema Terus Kencangkan Protokol Kesehatan yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Kamis (20/5).
Dikhawatirkan pasien COVID-19 yang dirawat di RS akan datang secara bersamaan dengan jumlah yang besar. “Kalau sampai 7-8 ribu pasien dirawat bersamaan, maka RS akan sangat kewalahan sehingga tidak bisa membantu dengan maksimal,” ungkap dr. Lia G. Partakusuma Sp.PK. MM. MARS. Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Tidak hanya itu saja, jumlah tenaga kesehatan juga dikhawatirkan tidak mencukupi apabila jumlah kasus yang dirawat di RS meningkat secara bersamaan. “SDM di ICU harus khusus, belum lagi apabila jumlah penularan tinggi, maka SDM kita akan mudah tertular seperti awal tahun yang lalu, banyak tenaga kesehatan kita tertular COVID-19,” jelas dr. Lia lebih lanjut.
Saat ini kondisi keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) secara nasional kurang dari 30%. Namun sudah ada beberapa provinsi yang menunjukkan peningkatan BOR cukup signifikan, “Aceh dan Sulawesi Barat BOR-nya kini sudah di atas 50%. Ada juga beberapa provinsi yang BOR-nya mencapai 25-50% seperti Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Riau. Lalu yang peningkatannya 10-24% ada di Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Tengah, dan Jambi,” terang dr. Lia.
Untuk menekan dan menghindari kondisi terburuk itulah pemerintah memberlakukan peraturan peniadaan mudik tahun ini. Kondisi transportasi selama diberlakukannya aturan peniadaan mudik juga dinilai sangat efektif.
Diakui Dr. Sonny, “Transportasi baik angkutan laut, udara, bahkan angkutan darat lalu lintasnya turun 93%. Angkutan udara pun turun 70%. Esensi pelarangan mudik itu adalah agar masyarakat jangan melakukan perjalanan pada tanggal berapapun,” terangnya.
Aturan pelarangan mudik tahun ini pun mampu menekan keinginan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman, penelitian litbang Satgas COVID-19 menunjukkan sebelumnya masyarakat yang ingin melakukan mudik sebesar 33%, turun menjadi 11% setelah diberlakukan aturan pelarangan mudik, bahkan setelah sosialisasi terus menerus dilakukan, keinginan untuk mudik turun menjadi 7%.
Prof. Dr. dr. Soedjatmiko SpA(K). Msi., Guru Besar FKUI mengimbau agar membatasi kerumunan dimanapun, baik pemudik maupun yang tidak mudik. Bagi yang tidak mudik juga sebaiknya jangan berkerumun di pusat perbelanjaan, apalagi di tempat wisata. “Jangan sampai saudara kita tertular COVID-19 hingga bergejala berat dan masuk rumah sakit,” pesannya.
Mengutip data Satgas COVID-19, Prof. Soedjatmiko menyebutkan bahwa dari 6-7 orang yang berkerumun ada 1 orang yang positif COVID-19. “Apalagi dalam kerumunan itu kecenderungan mengabaikan protokol kesehatan juga tinggi, seperti memakai masker tidak benar, bahkan tidak memakai masker sama sekali,” tegasnya.
Begitu juga bagi yang sudah divaksinasi sebanyak dua dosis secara lengkap pun dihimbau oleh Prof. Soedjatmiko agar tidak berkerumun, “Masih ada peluang sebesar 35% bagi orang yang sudah divaksinasi untuk tertular COVID-19. Sehingga tidak ada jaminan kita kebal 100% dari COVID-19,”
Untuk menghindari itu Prof. Soedjatmiko menyarankan, “Apabila ada keluarga yang mudik atau pernah berkerumun selama 1 jam atau lebih, perlu diwaspadai. Sarankan untuk swab Antigen atau PCR, dan bila perlu laporkan ke ketua RT/RW dan Satgas COVID-19 di lingkungan masing- masing,” sarannya.
***
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Narahubung: Lalu Hamdani
No HP 0812 84519595