Foto : Istimewa
Oleh: Ama R. Hery Herdiana
Assalamualaikum wrwb sahabat fillah.
Jakarta, goindonesia.co – Banyaknya pertanyaan tentang maraknya kejadian KDRT, perceraian yang ribut, baik yang kita saksikan sendiri atau mendengar dan melihat dari media sejalan dengan moneytisasi berita (apalagi kalau terjadi pada orang terkenal). Semoga kita tidak dihadapkan pada kondisi ini. Dan semoga Alloh menjaga keutuhan, keselamatan dan kebahagiaan keluarga kita baik di dunia dan akhirat nanti. Aamiin….
Sekiranya kondisi itu terjadi kepada kita semoga Alloh menguatkan kita dalam menghadapinya, sehingga yang kita lakukan merupakan perwujudan ketaatan kepada-Nya, Aamiin YRA…
Alloh SWT berfirman,” Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita (menjadikannya seperti barang warisan) dengan pemaksaan; janganlah kalian menghalang-halangi mereka (para wanita yang menjadi istri kalian untuk menikah dengan orang lain sementara kalian sudah tidak mencintainya) karena hendak mengambil kembali sebagian mahar yang telah kalian berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji (zina atau nusyuz) yang nyata; dan pergaulilah mereka secara baik.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” [QS. An-Nisa 19].
“Istri-istri yang kalian duga melakukan nusyuz, maka nasihatilah mereka, menjauhlah dari mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak membuat luka). Jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk memukulnya secara zholim. Sungguh Allah adalah Dzat yang Maha Luhur dan Maha Agung” [QS. An-Nisa 34].
Terkadang seorang suami tidak suka kepada isterinya karena salah satu sifatnya sehingga ia pun memutuskan untuk menceraikannya, atau sebaliknya kadang istrinya merasa seperti itu dan meminta diceraikan atau menggugat cerai. Padahal bila mereka mengetahui, mempertahankan rumah tangganya bersama adalah jauh lebih baik bagi mereka, hanya saja mereka itu tidak mengetahui hakikat ini.
Sebaliknya, terkadang pula, seorang suami/istri suka kepada isteri/suaminya hanya karena salah satu sifatnya, sehingga ia pun memutuskan untuk tetap berumah tangga dengannya. Padahal, jika mereka tetap bertahan dengan pasangannya itu, maka keburukan yang menyertainya justru jauh lebih banyak, hanya saja ia tidak mengetahui hakikat tersebut.
Sahabat fillah, dalam An-Nisa ayat 34 diatas disebutkan mengenai nusyud. Nusyuz adalah suatu perkataan atau tindakan yang melanggar tata krama berumah tangga yang dilakukan oleh istri ataupun suami.
Nusyuz ada 2 macam;
1 Nusyuz yang dilakukan oleh istri.
Terdapat beberapa contoh tindakan istri yang termasuk nusyuz yang sering ditemui seperti : istri meninggalkan rumah tangga tanpa izin suami, atau berjalan dengan orang yang bukan mahramnya, atau tidak mau diajak berjimak oleh suaminya. Contoh lain istri tidak mau pindah ke rumah yang disediakan oleh suami tanpa alasan yang benar dan cara yang baik, berkata atau bertindak sesuatu yang tidak patut dilakukan dengan rasa benci, kesal atau marah.
2 Nusyuz yang dilakukan oleh suami.
Beberapa contoh tindakan suami yang termasuk nusyuz yang sering ditemui adalah suami bersikap keras terhadap istrinya, atau tidak menganggap istrinya (tidak didengar pendapatnya) atau merendahkan istrinya, atau tidak menggaulinya/tidak memberikan haknya, atau royal kepada wanita lain tetapi pelit kepada istrinya, lebih parah lagi berpoya-poya dengan wanita lain yang bukan istrinya. Berkata atau bertindak sesuatu yang tidak patut dilakukan dengan rasa benci, kesal atau marah.
Wanita-wanita yang dikhawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka dibagian tubuh yang tidak vital dan tidak sensitif dengan pukulan yang tidak membuat mereka memar, luka luar atau dalam. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Sedangkan jika seorang istri melihat tanda-tanda suaminya melakukan nusyuz, dia berhak mengadakan kesepakatan, meminta komitmen dan perjanjian dengan suami untuk meninggalkan tindakan nusyudnya guna kebaikan mereka berdua.
Manusia, sebagaimana yang difirmankan oleh Penciptanya sendiri, adalah makhluk yang zholum (banyak berbuat aniaya) dan jahuul (banyak ketidaktahuannya). Maka dari itu, tidak sepantasnya manusia menjadikan perasaan “suka” atau “tidak suka”, “cinta” atau “benci”, sebagai standar dalam menetapkan bahwa sesuatu bermanfaat atau berbahaya.
Akan tetapi, seharusnya yang dipakai menjadi standar dalam menetapkan hal itu adalah perintah dan larangan Allah bagi dirinya.
Dengan demikian, sesuatu yang paling bermanfaat bagi dirinya secara mutlak adalah mentaati Rabbnya, baik secara lahir maupun batin. Sedangkan sesuatu yang paling berbahaya bagi dirinya adalah berbuat maksiat kepada Rabbnya, baik secara lahir maupun batin.
*Penulis adalah Pimpinan Majelis Dzikir Asyiiqi Rosulillah”