Ekonomi

Setelah Jepang, Korea Minta RI Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Published

on

Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, goindonesia.co – Setelah adanya permintaan pencabutan larangan ekspor batu bara dari Jepang kepada Indonesia, kini menyusul ada negara di Asia Timur lainnya yang meminta hal serupa, yakni Korea Selatan.

Pemerintah Korea Selatan melalui Menteri Perdagangan Yeo Han-koo menyatakan keprihatinanannya atas kebijakan pemerintah Indonesia ini dan meminta dengan sangat kuat agar Pemerintah Indonesia mau bekerja sama untuk mencabut larangan ekspor batu bara dan mengembalikan kegiatan ekspor batu bara seperti sedia kala.

Menteri Perdagangan Yeo pun segera mengadakan rapat dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi secara daring untuk menyampaikan permintaan Pemerintah Korea tersebut.

“Menteri Perdagangan Yeo menyampaikan keprihatinan Pemerintah Korea terkait kebijakan larangan ekspor batu bara Indonesia dan meminta “dengan sangat kuat” kerja sama dari Pemerintah Indonesia agar pengapalan (ekspor) batu bara bisa segera dimulai kembali,” bunyi pernyataan resmi Kementerian Perdagangan Korea Selatan, seperti dikutip dari Yonhap News Agency (YNA), Jumat (07/01/2022).

Mendag Muhammad Lutfi pun menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia sangat menyadari kekhawatiran Korea Selatan dan pemerintah juga terus melakukan upaya untuk mengatasi masalah ini dengan lancar.

Kedua menteri sepakat tentang pentingnya kerja sama dalam jaringan pasokan global dan menekankan perlunya upaya bilateral untuk rantai pasokan komoditas yang stabil.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia agar batu bara berkalori tinggi, yang biasanya tidak digunakan untuk pembangkit listrik di Indonesia, tetap bisa dikirim ke Negeri Sakura tersebut.

“Larangan ekspor yang begitu tiba-tiba berdampak serius terhadap aktivitas ekonomi di Jepang dan kehidupan masyarakat sehari-hari,” sebut surat itu.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B sebagai dampak dari krisisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN dan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa langkah ini harus diambil dan bersifat sementara guna menjaga keamanan dan stabilitas kelistrikan dan perekonomian nasional.

Kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di Tanah Air bisa mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non-Jamali.

Hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan total daya sekitar 10.850 Mega Watt (MW) terancam padam bila pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tak kunjung dipasok oleh perusahaan batu bara. (***)

Trending

Exit mobile version