Ekonomi

Mulai Hari Ini LPG Non Subsidi Naik Lagi, Cek Harganya!

Published

on

Foto: Penjualan Gas (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, goindonesia.co –  PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022.

Harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram (kg). Sebelumnya harganya Rp 11.500/kg, kemudian naik pada Desember 2021 menjadi Rp 13.500 dan kini naik menjadi Rp 15.500/kg.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Dia juga menjelaskan kenaikan 2 tahapan dari Desember yang lalu itu dilakukan demi mengurangi beban masyarakat pengguna LPG non subsidi.

“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Irto dalam keterangan resminya, Minggu (27/2)

Ia menjelaskan penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.

Sementara untuk LPG subsidi 3 Kg, Irto menyatakan bahwa tidak ada perubahan harga yang berlaku.

“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6.7% dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini. Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93% tidak mengalami perubahan harga, harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, ” kata Irto. (***)

Trending

Exit mobile version