Ekonomi

KSP Klaim Harga Minyak Goreng Curah Cenderung Turun Setelah Ekspor Disetop

Published

on

Petugas mengisi jeriken minyak goreng curah saat Operasi Pasar Minyak Goreng Curah di Gedung Serbaguna Pemkab Sleman, Yogyakarta, Kamis (28/4/2022). Operasi pasar yang digagas oleh Bulog DIY dan Pemda Sleman tersebut menyediakan minyak goreng curah sebanyak 6.000 liter. Minyak goreng curah ini dijual dengan harga Rp15.500 per kilogram untuk kebutuhan masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil. Foto: Wihdan Hidayat / Republika

Harga minyak goreng curah di pasaran disebut sudah di bawah Rp 20 ribu.

Jakarta, goindonesia.co — Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya diklaim berdampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan, saat ini harga minyak goreng curah mengalami tren pelandaian dan cenderung menurun, meski belum terlalu signifikan.

“Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp 20 ribu. Trennya melandai dan cenderung turun,” kata Panutan, dikutip dari siaran resmi KSP, Rabu (4/2/2022).

Ia mengakui, untuk melihat efektivitas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng terhadap ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran masih membutuhkan waktu. Terlebih, kebijakan tersebut masih berjalan satu pekan.

“Masih butuh waktu untuk melihat outcome-nya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu pekan ini,” ujarnya.

Panutan pun memastikan, Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terus melalukan monitoring di lapangan, agar pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur. Termasuk, melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani.

“Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (29/4/2022), Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan, terkait pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Dalam rapat telah disepakati beberapa hal. Yakni, penentuan indikator keberhasilan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak, target jumlah pasar yang akan dipantau, penguatan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), rencana kebijakan penanggulangan pelemahan harga tandan buah segar kelapa sawit, dan strategi upaya pengendalian harga minyak goreng ke depan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Hal tersebut mencerminkan prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, meskipun di lain sisi pemerintah menyadari terdapat beberapa dampak negatif seperti potensi hasil panen petani sawit yang tidak terserap, serta penurunan ekspor, dan cadangan devisa.

Kebijakan pelarangan ekspor tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022 dan berlaku pada 28 April 2022. (***)

Trending

Exit mobile version