Ekonomi

Kebutuhan Batu Bara Industri Semen Melonjak, Pasokan Aman?

Published

on

Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, goindonesia.co – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan kebutuhan batu bara untuk industri semen diprediksi akan terus meningkat hingga 2025. 

Ridwan merinci konsumsi batu bara untuk industri semen pada 2021 sebesar 4,45 juta ton, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 15 juta ton pada 2022. Kemudian pada 2023, kebutuhannya akan meningkat lagi menjadi 15,02 juta ton, dan pada 2024 hingga 2025 masing-masing akan meningkat menjadi 16,07 juta ton.

“Ini adalah antisipasi kami untuk penyediaan batu bara untuk industri semen,” jelas Ridwan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (25/1/2022).

Meski begitu, kebutuhan batu bara yang melonjak ini tidak diimbangi dengan ketersediaan pasokan. Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima Ditjen Minerba Kementerian ESDM menjelang akhir Oktober 2021, Asosiasi Semen Indonesia (ASI) melaporkan beberapa pabrik mulai mengalami kesulitan pasokan batu bara. Kondisi ini dikarenakan harga batu bara internasional yang melonjak signifikan.

Akhirnya, kata Ridwan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian dan para asosiasi pengusaha mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga batu bara khusus di dalam negeri sebesar US$ 90 per metrik ton. Keputusan DMO batu bara untuk semen dan pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton tersebut kemudian tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206 Tahun 2021, berlaku pada 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

“Agar pasokan batu bara untuk semen dan pupuk dapat terpenuhi. Karena kedua komoditas ini adalah masuk yang penting dalam kebijakan pemerintah, sehingga tidak boleh tidak bersedia,” jelas Ridwan.

“Saat rapat dan diskusi untuk kebutuhan sesuai Kepmen ESDM yakni 5,1 juta ton batu bara,” kata Ridwan melanjutkan.

Sayangnya, belum sepenuhnya harga DMO batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk terimplementasikan. Beberapa penyebab, salah satunya adalah kontrak jangka panjang. Selain itu juga adanya kontrak kerja sama antara perusahaan batu bara dan semen dengan harga tertentu yang telah disepakati sebelum 1 November 2021.

“Arahan terakhir dari Menteri ESDM mengikuti Kepmen, ini ditegaskan ketika perusahaan pupuk mengalami kekurangan pasokan,” jelas Ridwan.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam mengungkapkan pabrik semen yang mendapatkan harga batu bara US$ 90 per metrik ton di antaranya Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, dan Semen Bosowa.

Sementara yang belum mendapatkan harga sesuai skema yaitu pabrik Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Jui Shin.

“Masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan Kepmen ESDM tersebut, mungkin disebabkan tidak adanya sanksi berat yang dikenakan,” jelas Khayam.

“Kontrak pembelian batu bara jangka panjang sulit diterapkan karena Kepmen hanya sampai 31 Maret 2022,” kata Khayam melanjutkan pada kesempatan yang sama. (***)

Trending

Exit mobile version