Bisnis

Ini Penyebab Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin di E-Commerce

Published

on

Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Melly Meiliani/kumparan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di e-commerce atau lokapasar. Langkah ini diambil untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.

Untuk merazia jasa ini, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi COVID-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Veri dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (14/8).

Menurut Veri, untuk mencetak kartu vaksin masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam KTP atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin COVID-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.

Kemendag Blokir 2.435 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan bersama iDEA, ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar. Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’, dan sejenisnya.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” jelas Veri.

Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. (***)

Trending

Exit mobile version