Ekonomi

Pantau Penerapan NLE, Bea Cukai Gelar Evaluasi di Tiga Wilayah

Published

on

Bea Cukai Lampung menggelar kegiatan Coffee Morning bersama instansi maritim Pelabuhan Panjang dalam rangka diskusi mengenai penerapan NLE dan koordinasi pelaksanaannya. (Foto : DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, @www.beacukai.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, Bea Cukai terus melakukan kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait dalam pelaksanaannya di lapangan. Sinergi ini ditunjukkan salah satunya melalui berbagai pertemuan guna melakukan monitoring dan evaluasi di berbagai daerah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa National Logistic Ecosystem (NLE) adalah suatu hubungan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional, sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. Tedapat beberapa program yang dijalankan, seperti program Single Sub-Mission (SSm) Pengangkut dan Single Billing merupakan salah satu indikator kriteria implementasi penataan ekosistem logistik nasional.

Hatta menambahkan, sejak tahun 2022 telah dilaksanakan mandatori SSm Pengangkut pada 14 Pelabuhan utama Indonesia, diantaranya Pelabuhan Tanjung Emas, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar, Pelabuhan Batam, Balikpapan, Merak, Samarinda, Kendari, Dumai, Palembang, Pontianak, dan Lampung.

“Jadi melalui NLE, pemerintah memberikan kebijakan yang berlaku secara nasional untuk meningkatkan efisiensi logistik dengan memastikan kelancaran pergerakan arus barang ekspor dan impor, maupun pergerakan arus barang domestik, baik antardaerah dalam satu pulau, maupun antarpulau,” jelasnya.

Mulai diterapkannya sistem NLE dalam proses bisnis di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, Bea Cukai Lampung menggelar kegiatan Coffee Morning bersama instansi maritim Pelabuhan Panjang dalam rangka diskusi mengenai penerapan NLE dan koordinasi pelaksanaannya (1/2). Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa instansi seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Kantor BKIPM Lampung, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang, serta PT Pelindo Pelabuhan Panjang.

Sebelumnya, untuk menyempurnakan pelaksanaan program  SSm Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Bea Cukai menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) terkait implementasinya di lapangan bersama pihak-pihak terkait (24/1). Selain di Semarang, Monev terkait pelaksanaan NLE juga dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait di lingkungan Pelabuhan Belawan, Medan (25/1).

Terkait kegiatan di Belawan, Hatta menjelaskan bahwa tujuannya untuk melakukan evaluasi kegiatan SSm Pengangkut dan Single Billing untuk Kapal yang sudah pernah dilakukan uji coba dan monitoring untuk kapal yang akan datang dan berangkat melalui Pelabuhan Belawan.

“Secara nasional, layanan pemeriksaan bersama (joint-inspection) antara Bea Cukai dan Karantina melalui Single Submission Pabean Karantina (SSm QC) berhasil mengefisiensi waktu hingga 22,37 persen dari seluruh proses serta menghemat biaya sebesar 33,48 persen atau mencapai Rp191,32 miliar. Semoga program ini terus menjadi lebih baik ke depan, melalui kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak,” pungkas Hatta. (***)

(Sumber: DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, @www.beacukai.go.id)

Trending

Exit mobile version