Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil di Bekasi, Jawa Barat (Dokumentasi : Kemenperin, @www.kemenperin.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perindustrian terus aktif menyosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil. Upaya ini juga dalam rangka mendorong peningkatan sertifikasi TKDN industri kecil (TKDN IK), sehingga para pelaku industri kecil bisa berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil di Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan yang bersifat hybrid tersebut dihadiri sebanyak 300 pelaku IKM yang berasal dari Kota Bekasi dan sekitarnya secara luring. Adapun peserta yang mengikuti secara daring meliputi perwakilan dari Dinas Perindustrian Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, Bali dan Kalimantan serta pelaku IKM binaan di daerah tersebut.
“Untuk lebih meningkatkan kinerja sektor industri,harus didukung dengan upaya memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menyusun instrumen pengamanan dalam bentuk regulasi agar produk dalam negeri dapat menguasai pasar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Selasa (28/2).
Menurut Reni, bentuk keberpihakan pemerintahkepadaindustri kecil antara lain adalahmemberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan amanatPermenperin 46/2022. “Kemudahan dalam memperoleh sertifikat TKDN-IK yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN,” tuturnya.
Saat ini,pelaku industri kecil dapat melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan. Pengajuan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat TKDN-IK tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Oleh karena itu, industri kecil yang ingin mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK, wajib memiliki akun SIINas,” tegas Reni.
Penerbitan sertifikat TKDN IK ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja saja,” ungkap Reni. Sertifikat TKDN IK ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun serta dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktudua tahun.
Lajut Reni, kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah serta BUMD dan BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri dan sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Kebijakan P3DN juga diharapkan akan membangkitkan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat untuk mulai mencintai dan bangga menggunakan produk dalam negeri,” imbuhnya.
Keberpihakan Pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh UMKM dan IKM, terlihat dari beberapa kebijakan yang telah diterbitkanseperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan tersebut menegaskan perlunya merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.Inpres 2/2022 juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan Koperasi pada e-Katalog nasional, sektoral dan lokal.
“Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan realisasi belanja barang/jasa pemerintah untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri melalu Belanja Langsung Pengadaan LKPP atau yang dikenal dengan Bela Pengadaan,” imbuhnya.
Dirjen IKMA juga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri mengamanatkan kepada Pemerintah untuk wajibmenggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilaiTKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.
“Tentunya produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 40% akan menjadi pahlawan negeri ini. Dengan upaya ini, ke depannya kami harapkan akan semakin banyak produk dalam negeri yang dapat memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah dan badan usaha,” papar Reni. (***)
(Sumber: Kemenperin, @www.kemenperin.go.id)