Ekonomi

Bea Cukai Dorong Industri Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

Published

on

Bea Cukai di berbagai daerah siap mengasistensi para pelaku usaha yang tertarik mengajukan izin atas fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan tempat penimbunan berikat (TPB), seperti kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), pusat logistik berikat (PLB), dan lainnya (Dokumentasi : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @www.beacukai.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Semakin membaiknya kondisi sektor industri dalam negeri pascapandemi Covid-19, telah membantu peningkatan kinerja perekonomian Indonesia. Memastikan kondisi baik ini tetap berlangsung, Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, terus berupaya mendorong pelaku industri, khususnya yang berorientasi ekspor untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemeritah melalui Bea Cukai, guna mendukung pengembangan usahanya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (06/04) mengatakan Bea Cukai menyediakan beragam fasilitas kepabeanan yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku usaha, antara lain kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan tempat penimbunan berikat (TPB), seperti kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), pusat logistik berikat (PLB), dan lainnya. “Pemberian berbagai fasilitas ini menjadi wujud upaya Bea Cukai dalam meningkatkan kinerja industri dalam negeri,” ujarnya.

Hatta menyebutkan bahwa unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah siap mengasistensi para pelaku usaha yang tertarik mengajukan izin atas fasilitas tersebut, seperti asistensi oleh Bea Cukai Kediri kepada PT Carimax Technology Indonesia di bulan Maret 2023 lalu. Kepada perwakilan perusahaan, petugas Bea Cukai Kediri menjelaskan secara rinci fasilitas apa saja yang dapat membantu perusahaan tersebut agar lebih berkembang, salah satunya dengan mekanisme pemberian fasilitas TPB. Dengan fasilitas TPB maka bea masuk atas impor bahan baku perusahaan akan ditangguhkan, sehingga dapat membantu cashflow perusahaan.

“Asistensi tersebut telah secara berkesinambungan kami lakukan, dan perusahaan pun menyampaikan ketertarikannya dengan fasilitas TPB ini. Kami berharap, PT Carimax Technology Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas ini dan meningkatkan kinerjanya,” katanya.

Hatta pun menegaskan bahwa ketika fasilitas telah diberikan kepada suatu perusahaan, Bea Cukai akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pemberian fasilitas secara berkala. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Pengamanan atas hak-hak keuangan negara melalui bea masuk dan/atau cukai pun dapat terjamin.

Satu contoh kegiatan monev terhadap penerima fasilitas kepabeanan ialah seperti yang dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) pada
PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Gantari Fajar Agung. Di bulan Maret 2023, kantor wilayah ini melaksanakan monev kawasan berikat dua perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Dua perusahaan tersebut merupakan perusahaan penerima fasilitas KB dan PLB yang bergerak di bidang smelter nikel yang diekspor ke luar negeri. Dalam kegiatan monev, dibahas berbagai permasalahan dan isu strategis yang dihadapi perusahaan serta kepatuhan dalam penggunaan fasilitas kepabeanan yang diberikan. Kami juga tidak lupa menyampaikan kepada kedua perusahaan untuk tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat lokal, sehingga pemberian fasilitas kepabeanan dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar,” imbuh Hatta.

Ia pun berharap dengan fasilitas kepabeanan yang disediakan Bea Cukai dapat membantu para pelaku industri mengembangkan usahanya. Kemudian, pemanfaatan fasilitas ini pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor. (***)

*Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @www.beacukai.go.id

Trending

Exit mobile version