Jakarta, goindonesia.co – Usulan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat muncul. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengusulkan hal itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan sampai saat ini pemerintah belum memutuskan apapun soal wacana tersebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar wacana itu dikaji lagi.
Sri Mulyani mengatakan salah satu yang jadi pertimbangan adalah permintaan dari industri otomotif, sudah naik atau masih lemah.
“Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan. Sama Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus? Kalau manufaktur dan perdagangan sih kita lihat mulai bergerak kuat,” ungkap Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung Radius Prawiro, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
Yang jelas, Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan makin selektif memberikan insentif pajak. Bisa jadi insentif PPnBM untuk mobil rakyat tidak diberikan bila permintaan masyarakat sudah pulih. Dia menegaskan sejauh ini insentif pajak untuk sektor otomotif belum bisa diputuskan.
“Kita akan selektif gunakan instrumen itu. Untuk yang otomotif belum bisa diputuskan,” ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan insentif pajak untuk perumahan telah disetujui untuk dilanjutkan. Hal itu karena permintaan pada sektor perumahan belum pulih.
“Yang kemarin sudah Bapak Presiden putuskan adalah untuk perumahan, karena memang sektor konstruksi belum meningkat. Itu masih tertinggal,” kata Sri Mulyani.
Saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan baru soal perpanjangan insentif PPN untuk rumah baru. “PPN rumah akan diperpanjang dan kita lihat aturannya akan dituangkan ke PMK baru,” katanya.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar Sri Mulyani mengkaji kembali definisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil. Dengan begitu, mobil yang disebut mobil rakyat akan bebas PPnBM.
Pihaknya sudah merumuskan definisi mobil rakyat dengan berbagai macam kriteria. Kriteria yang pertama harganya harus murah, dalam hal ini maksimal Rp 240 juta.
“Di mata Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 240 juta itu sudah mobil rakyat. Jadi dia di mata kami sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah,” sebut Agus dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri Tahun 2021 & Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).
Kemudian kriteria yang kedua adalah mobil dengan ketentuan maksimal 1.500 cc. Lalu yang ketiga adalah mobil dengan konten lokal (local purchase) 80%. Menurutnya dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.
Dari catatan detikcom, dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, ada beberapa mobil yang berpotensi memenuhi syarat tersebut. Dari data itu, komponen lokal mobil-mobil tersebut sudah mencapai 80% lebih.
Berdasarkan lampiran Kepmen tersebut dan pengakuan dari agen pemegang merek (APM), ada 10 mobil yang memenuhi local purchase 80% dengan harga Rp 240 juta ke bawah dan mesin 1.500 cc ke bawah sesuai syarat ‘mobil rakyat’ dari Kemenperin. Di antaranya adalah:
1. Honda Brio Satya (Local Purchase 91% dan harga Rp 153,4 juta sampai Rp 177,4 juta) 2. Toyota Agya (Local Purchase 85% dengan harga Rp 149.200.000 sampai Rp 170.690.000) 3. Toyota Calya (Local Purchase 85% dengan harga Rp 146.190.000 sampai Rp 167.490.000) 4. Daihatsu Ayla (Local Purchase 85% dengan harga Rp Rp 105.300.000 sampai Rp 163.050.000) 5. Daihatsu Sigra (Local Purchase 85% dengan harga Rp 122.650.000 sampai Rp 165.400.000) 6. Mitsubishi Xpander (Local Purchase 80% dengan harga mulai Rp 237,9 juta) 7. Nissan Livina (Local Purchase 80% dengan harga mulai dari Rp 224.300.000) 8. Daihatsu Xenia (komponen lokal di atas 80% dengan harga Rp 190.900.000-Rp 244.200.000) 9. Toyota Avanza (komponen lokal di atas 80% dengan harga mulai Rp 206.200.000). 10. Daihatsu Terios (komponen lokal di atas 80%, harga mulai dari Rp 205.100.000).