Ketua Dewan Pers periode 2022-2025, Dr Ninik Rahayu. (FOTO: dok Pribadi)
Jakarta, goindonesia.co – Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu merupakan Ketua Dewan Pers perempuan pertama di Indonesia sejak Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers 1999 disahkan.
Ninik Rahayu dipilih menjadi Ketua Dewan Pers melalui rapat pleno Anggota Dewan Pers yang diselenggarakan secara luring maupun daring di Jakarta pada Jumat (13/1/2023).
Ninik Rahayu menjabat sebagai Ketua Dewan Pers meneruskan sisa periode 2022-2025 yang sebelumnya ada kekosongan pimpinan karena Prof. Azyumardi Azra, Ketua Dewan Pers sebelumnya telah meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.
Sebagai Ketua Dewan Pers perempuan pertama, Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa kemerdekaan pers harus terus menerus diperkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers.
“Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multi stakeholders,” ungkap Ninik dikutip dari keterangan persnya, Sabtu (14/1/2023).
Profil Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
Data dari Dewan Pers, Ninik Rahayu merupakan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat.
Selain itu, Ninik juga menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers di Dewan Pers. Ninik Rahayu juga merupakan dosen fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987-sekarang.
Nine Rahayu merupakan anak dari pasangan alm. H. Maksum Djamhari dan alm. Hj. Zaitun juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014.
Kemudian sebagai Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021 dan Tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020 serta sebagai Direktur JalaStoria sebuah Perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Inklusif dan Aktif dalam Upaya Penghapusan Diskriminasi.
Ninik Rahayu juga dikenal sebagai penulis buku, melalui karya tulisnya yang berjudul ‘Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia’. Dia juga dikenal menjadi salah satu diantara 8 penulis buku yang berjudul ‘Menjadi Feminis Perempuan’.
Ninik Rahayu yang pernah menjabat sebagai anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Aisyiyah ini merupakan sosok yang peduli dan vokal terhadap kekerasan perempuan.
Hukum Penghapusan Kekerasan Seksusal di Indonesia
Ninik Rahayu juga dikenal sebagai activis perempuan. Ia juga merupakan penults dari buku ‘Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia’. Buku ini meruoakan bentuk kegelisahannya atas maraknya kasus kekerasan seksual, serta penanganannya yang belum maksimal atau membuahkan hasil.
Menurutnya, menggunakan beragam instrumen dan berbagai sumber dan mengacu pada konstitusi UUD 1945, praktik penghapusan kekerasan seksual di Indonesia masih belum maksimal.
Buku yang berasal dari disertasinya di Program Studi Doktor ilmu Hukum Universitas Jember 2018 ini adalah dokumentasi dan advokasi banyak pihak yang dengan perannya masing-masing dalam memperjuangkan, memikirkan, dan mencoba menembus kebuntuan-kebuntuan problem terkait upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Sebagai sebuah karya pengembangan dan respons positif atas kehadiran kajian ini, Ninik Rahayu sangat terbantu oleh banyak pihak antara lain dukungan Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan kelompok Jaringan Masyarakat Sipil yang melakukan usaha hingga saat ini untuk memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
“Semoga karya ini dapat membantu usaha kita semua untuk segera mewujudkan perjuangan-perjuangan pahlawan kita sebelumnya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan menghapus kekerasan seksual di Indonesia,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dikutip dari prakata bukunya tersebut. (***)