Berita

Wujudkan Akuntabilitas, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang-Barang Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Published

on

(Dokumentasi : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @www.beacukai.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN), Bea Cukai lakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara eks hasil penindakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83/PMK.06/2016, pemusnahan berarti tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. Kegiatan pemusnahan bertujuan agar BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Magelang gelar pemusnahan sebagian hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021-2022, pada Rabu (01/03). “Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Magelang, Kapolres Kota Magelang, Perwakilan Satpol PP, dan Damkar di lingkungan kerja Bea Cukai Magelang,” imbuhnya.

Hatta mengatakan bahwa  data barang yang dimusnahkan meliputi 2.263.796 batang rokok, 3,84 kg tembakau iris (Tis), 257 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 5,28 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp2.597.061.005,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.802.105.905,00.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok ilegal dan tembakau, sementara untuk barang yang berbentuk cair, seperti MMEA dan HPTL, dilakukan perusakan kemasan dilanjutkan dengan pembuangan di tempat yang telah disediakan,” jelas Hatta.

Hatta juga menyampaikan bahwa selain menggelar pemusnahan di Magelang, Jawa Tengah, Bea Cukai yang diwakili oleh Bea Cukai Jayapura juga turut hadir dalam pemusnahan yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, pada Kamis (09/02). Pada kegiatan tersebut, BNN Provinsi Papua melakukan pemusnahan 1000 gram narkotika jenis ganja kering dengan cara pembakaran.

“Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Selain itu juga sebagai bentuk akuntabilitas instansi pemerintah terhadap pengelolaan BMN yang berasal dari eks penindakan, barang rampasan negara, dan aset lainnya,” pungkas Hatta. (***)

*Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @www.beacukai.go.id

Trending

Exit mobile version