Berita

Wasekjen MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak

Published

on

Ilustrasi Dai (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Rofiqul Umam Ahmad mendorong para dai untuk menyampaikan dakwah secara bijaksana dan arif untuk menghindari jeratan hukum.

Hal ini dia sampaikan dalam menyampaikan materi Memahami Hukum Positif Terkait Dakwah di Standardisasi Dai MUI angkatan ke-29 di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Kiai Rofiq, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa orang yang memiliki potensi berurusan dengan hukum adalah orang yang banyak berbicara.

Kiai Rofiq menambahkan, salah satu yang berpotensi adalah para dai, khususnya dalam menyampaikan materi dakwahnya.

“Jarang banget ada proses hukum terhadap para dai. Tetapi soal orang diduga dilaporkan karena ceramahnya banyak, tetapi jarang yang dihukum, karena damai dan sebagainya,” kata kiai Rofiq.

Doktor Hukum Tata Negara ini menuturkan, tindak pidana yang berpotensi menjerat para dai tersebut yakni penodaan agama, ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, Kiai Rofiq menekankan para dai untuk menyampaikan dakwahnya secara bijaksana dan arif, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Lebih lanjut, kiai Rofiq mendorong agar para dai juga memahami ketentuan hukum mengenai berbicara di depan umum (publik) dan memasang pernyataan (posting) di media sosial.

Kiai Rofiq menukil pernyataan Mantan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar yang menyampaikan bahwa dalam dakwah itu harus mengajak, bukan mengejek, serta merangkul bukan memukul. (***)

*Majelis Ulama Indonesia

Trending

Exit mobile version