Berita

Warga Way Kanan ini Diumumkan Ikut Pukul Ade Armando, Polda Metro Jaya Bisa Digugat UU ITE dan KUHP

Published

on

Ade Armando (kiri) sebelum pengeroyokan dan Try Setia Budi Purwanto. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

Bandar Lampung, goindonesia.co : Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lampung, Eddy Rifai, menyebutkan Polda Metro Jaya bisa digugat secara hukum atas pengumuman nama Try Setia Budi Purwanto sebagai salah satu pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Identitas dan foto Try secara lengkap diumumkan, namun belakangan Polda Lampung membenarkan saat demo di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022), Try Setia Budi Purwanto berada di Way Kanan, bukan di Jakarta.

“Bisa dituntut perdata dan pidana sebagai fitnah sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red) junto Pasal 310 KUHP,” kata Eddy Rifai menanggapi pertanyaan Lampungpro.co, Selasa (12/4/2022).

Menurut Eddy, pengumuman secara terbuka itu  melanggar asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. “Biasanya penyebutan nama terduga pelaku hanya dengan inisial dan penampakan foto dgn mata ditutup garis hitam,” kata Eddy yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung itu.

Dia menilai dalam kasus ini, Polda Metro Jaya melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. “Kesalahan manusia, mungkin mereka ingin dinilai cepat bekerja, tetapi lupa SOP,” kata Eddy.

Pada insiden pemukulan ini, Polda Metro Jaya menetapkan enam  tersangka, tanpa nama Try Setia Budi Purwanto. “Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Keenam tersangka tersebut yakni MB, Km, DUH, AP, AL, dan AM. Dua di antaranya, yakni MB dan Km, ditangkap penyidik di  Jakarta Selatan dan Jonggol. Empat tersangka lain masih buron dan dalam pengejaran.

Pasca pengeroyokan Ade Armando,  beredar foto-foto wajah para pelaku disertai identitas nama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebutkan, satu dari empat pelaku adalah TSBP (Try Setia Budi Purwanto), warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Mengetahui foto dan namanya viral, Try membantah sebagai pelaku pemukulan Ade Armando. “Saya Try Setia Budi Purwanto yang beritanya viral saat ini itu hoaks. Berita palsu. Saya berada di rumah kepala kampung Lembasung, Kabupaten Way Kanan, Lampung,” ujar Try. 

Dia mengaku saat pemukulan Ade Armando berlangsung, dia berada di rumahnya di Kampung Lembasung. Dia mengatakan, foto dan alamatnya yang beredar di media sosial sebagai pelaku pemukulan Ade Armando, tidak benar. Bahkan dia mempersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan crosscheck ke Kampung Lembasung.  (***)

Trending

Exit mobile version