Berita

Wamen ATR BPN Tinjau Sertifikasi HGB Tanah Wonorejo

Published

on

Wamen ATR BPN, Raja Juli Antoni (Dokumentasi : Dinas Kominfo Jateng, @jatengprov.go.id)

Blora, goindonesia.co – Untuk memastikan proses pendaftaran hak guna bangunan (HGB) di kawasan tanah Wonorejo berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni meninjau proses pendaftaran HGB dan Hak Pakai (HP) di tanah kawasan Wonorejo, Cepu, Sabtu (4/3/2023).

Kedatangan Raja Juli juga untuk mengecek proses penyelesain konflik kepemilikan tanah yang sudah terjadi sejak 1947.

“Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang mengajukan permohonan HGB di kawasan ini memperoleh sertifikat tanah, dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Apresiasi disampaikan Wamen ATR, atas upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora dan masyarakat, dalam menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah di kawasan Wonorejo.

Selama kunjungannya, Raja Juli berdiskusi dengan petugas BPN dan masyarakat setempat, untuk memahami tantangan yang dihadapi dalam pengurusan sertifikat tanah di kawasan tersebut.

Pada kesempatan itu, dia juga memberikan arahan kepada petugas BPN dan masyarakat tentang pentingnya pengurusan sertifikat tanah, dan bagaimana cara mempercepat proses pendaftaran HGB.

Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati berharap, dengan kunjungan Wamen ATR, dapat menambah energi semua pihak untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah di Wonorejo. (***)

(Sumber : Dinas Kominfo Jateng, @jatengprov.go.id)

Trending

Exit mobile version