Berita

Waktu Operasional Tempat Hiburan di Wonogiri Dibatasi Saat Ramadhan

Published

on

Salah satu tempat hiburan di Kabupaten Wonogiri (Dok. : Dinas Kominfo Jateng, @jatengprov.go.id)

Wonogiri, goindonesia.co – Pemerintah Kabupaten Wonogiri membatasi waktu operasional tempat hiburan selama Ramadan. Pengelola usaha hiburan dan wisata, seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe dan karaoke, hanya boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat, dan pukul 24.00 WIB pada akhir pekan.

Kepala Dinas Kepemudaaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri, Haryanto mengatakan, Pemkab Wonogiri telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 556/1854 tertanggal 21 Maret 2023, perihal Imbauan dalam Rangka Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengelola usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Haryanto menuturkan, pembatasan waktu operasional tersebut untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan dan ketentraman, khususnya selama Ramadan.

“Kami melakukan upaya koordinasi dan imbauan kepada pemilik, pelaku, dan pengelola usaha hiburan dan wisata, seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe dan karaoke untuk mematuhi imbauan kami terkait operasional tempat usaha mereka,” kata Haryanto ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/3/2023).

Haryanto menuturkan pihaknya telah melakukan koordinasi penyebarluasan imbauan ini kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Wonogiri, baik melalui paguyuban pariwisata, media sosial, siaran radio, dan forum grup Whatsapp. Imbauan ini ditujukan bukan hanya untuk para pelaku usaha pariwisata, tetapi juga seluruh masyarakat di wilayah tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo menyampaikan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku, jika menemukan pelanggaran jam operasional.

Pada pelanggaran pertama, Satpol PP akan melayangkan surat teguran dan membuka sarana diskusi dengan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Namun apabila teguran tidak diindahkan hingga tiga kali berturut-turut, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai regulasi.

“Pada prinsipnya kami mengawal terus dan mengupayakan penegakkan perda (peraturan daerah) dengan melakukan pembinaan yang persuasif dan humanis,” ujarnya.

Meski demikian, Joko mengatakan para pelaku usaha di Wonogiri memiliki ketaatan yang tinggi terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, komunikasi antarpelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata dengan instansi terkait, terjalin erat dan baik.

“Pelaku usaha di Wonogiri semua taat. Komunikasi juga berjalan baik. Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran berat terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (***)

*Dinas Kominfo Jateng, @jatengprov.go.id

Trending

Exit mobile version