Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, goindonesia.co – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan tidak ada sanksi terhadap penjual nasi uduk dengan lauk daging babi di Pluit, Jakarta Utara.
Sebab makanan merupakan preferensi masing-masing individu, dan tetap wajib menghormati budaya satu sama lain.
“Masalah seperti ini bukan (mengedepankan) sanksi, yang paling penting mari kedepankan saling menjaga saling menghormati satu sama lain,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (16/6/2022).
Riza menuturkan, nusantara memiliki banyak ragam kuliner khas masing-masing daerah. Pada kuliner tersebut, imbuhnya, mengandung nilai budaya. Maka dari itu, kata Riza, sebaiknya budaya kuliner dapat dijaga kelestariannya.
Jika memiliki preferensi berbeda terhadap kuliner tersebut, Riza menganjurkan agar makanan itu hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual secara luas.
“Kalau memang mau bikin untuk kepentingan pribadi di rumah ya silahkan saja. Kalau dijual di tempat umum umpanya Nasi Padang dengan daging yang tidak biasa itu kan nanti dapat menimbulkan persepsi yang berbeda,” ucapnya.
“Jadi kita hindari mari sama-sama menghargai dan saling menghormati satu sama lain,” pesannya.
Sebelumnya, pihak Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, berencana memanggil pemilik nasi uduk Aceh yang diduga menjual lauk daging babi. Pemilik diminta tak lagi memakai label Aceh pada dagangannya.
“Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot label nama Aceh, karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah,” kata Lurah Pluit Sumarno dalam keterangan tertulis disampaikan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Kamis (16/6).
Lakukan Pengawasan
Tim BPPA telah mendatangi lokasi penjualan nasi uduk yang berlokasi di kawasan Muara Karang didampingi pihak kelurahan dan petugas Satpol PP.
Setiba di lokasi, tim menemukan di rak nasi tertulis ‘nasi uduk 77’ dan tidak ada lagi kata-kata ‘Aceh’.
Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit, Bakar Usman, mengatakan, pihaknya bakal terus memantau keberadaan warung nasi uduk tersebut. Pihak kelurahan juga akan mengawasi agar pemilik tidak lagi memakai embel-embel Aceh pada dagangannya.
“Kita tetap akan mengawasi warung tersebut,” jelas Bakar.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, pihaknya mengetahui adanya penjual Nasi Uduk “Aceh” 77 yang menyediakan menu non-halal setelah viral di media sosial. Tim BPPA kemudian turun tangan melakukan penelusuran. (***)