Screenshoot info (Foto : @sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Undang Undang No 17/2023 tentang Kesehatan membuka peluang pemenuhan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) melalui berbagai jalur. Aturan ini tertuang dalam pasal 231 diantaranya pengangkatan sebagai ASN, penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri, maupun pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang undangan.
“Mengenai penugasan khusus, untuk aturan lebih lanjut yang akan diatur di dalam RPP, dimana pertama penugasan khusus ini harus mengacu pada perencanaan nasional kemudian yang kedua bertujuan mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu” jelas Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan dr. Anna Kurniati saat Uji Publik UU Kesehatan di Jakarta (18/9).
Menteri kesehatan, lanjutnya menetapkan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas, termasuk juga kriteria fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi lokus untuk penugasan khusus serta daerah atau lokasi fasilitas kesehatan yang menjadi prioritas.
Untuk mekanisme penyelenggaraan penugasan khusus dapat dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota dan dilakukan pada daerah yang tidak diminati yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dalam rangka penanganan KLB wabah dan darurat kesehatan.
“Pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan alat kesehatan sediaan farmasi serta sarana prasarana dan juga tunjangan daerah maupun fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan. Selain itu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan sedikitnya mencakup penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian” lanjut dr. Anna
Pemenuhan named dan nakes masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Data Kemenkes menunjukkan Hingga Juni 2023, pada pelayanan kesehatan primer masih terdapat 4,17% puskesmas yang tidak memiliki dokter, 45% puskesmas belum lengkap sembilan jenis tenaga kesehatan (mencakup dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesmas, sanitarian, petugas lab, tenaga gizi). Pada tingkat pelayanan kesehatan rujukan, sebanyak 38,48% RSUD di tingkat Kab/Kota belum lengkap 7 jenis dokter spesialis.
“Dokter spesialis ini termasuk diantaranya adalah penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi dan juga patologi klinik total ada 673 RSUD jadi 38 persennya masih belum lengkap” ungkap dr. Anna
Terdapat 30 pasal mulai dari pasal 227 – 257 yang khusus membahas pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari insentif atau disinsentif dari pemerintah pusat ke daerah, pemerataan, penempatan,pemindahtugasan, DTPK/DBK, named/nakes pengganti, pola ikatan dinas, penempatan nakes ke luar negeri, pendayagunaan nakes dan named WNI Luar Negeri serta named dan nakes WNA.
Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna dilaksanakan pemerintah mulai Senin (18/9) hingga satu minggu ke depan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung.
Sebanyak 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 10 aturan, Peraturan Presiden sebanyak 2 aturan, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 aturan. (***)
*Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI