Try Sutrisno ingatkan agar keturunan PKI jadi prajurit TNI tidak diizinkan, mantan Wakil Presiden RI ini mengatakan hal itu sejak empat tahun lalu. /TNI AD/ (Foto : republika.co.id)
Jakarta, goindonesia.co – Keturunan PKI boleh jadi prajurit TNI pernah dibahas Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno empat tahun lalu.
Pada 2017, isu keturunan PKI boleh jadi prajurit TNI juga merebak. Di mana Try Sutrisno mantan Wakil Presiden RI ini mengingatkan agar hal itu tidak terjadi.
Try Sutrisno mengenai isu keturunan PKI boleh jadi prajurit TNI benar-benar mewanti-wanti supaya tidak dilakukan.
Ketika itu Try Surisno hadir dalam silaturahmi Panglima TNI yang waktu itu dijabat Jenderal Gatot Nurmantyo dengan para Purnawirawan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, September 2017.
Kini keturunan PKI boleh jadi prajurit TNI setelah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah sejumah uraian dalam persyaratan penerimaan prajurit TNI.
Sementara di tahun 2017 lalu, media massa menulis Try Sutrisno dengan jelas meminta kepada TNI supaya lebih selektif memilih calon anggota TNI.
Jangan sampai keturunan anggota Partai Komunis Indonesia masuk dalam institusi TNI, kata Try Sutrisno waktu itu.
Dia mengatakan juga, saat ini kondisi sudah jauh berbeda. Dimana dahulu untuk masuk Akmil atau akademi militer, latar belakang keluarga calon taruna menjadi perhatian pertama.
Jika terbukti pendaftar adalah anak anggota PKI atau keturunan dari orang yang pernah terlibat PKI tahun 1965, tidak akan diterima sebagai taruna.
“Sekarang bebas. Hati-hati. Sekarang tidak mustahil anak cucu PKI masuk ke Akademi Militer,” ujar Try Sutrisno mengingatkan.
Sementara saat ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengubah uraian persyaratan seleksi prajurit TNI terkait mental ideologi.
Panglima TNI menilai uraian mengenai tes mental ideologi yang mensyaratkan keturunan PKI tidak boleh menjadi prajurit TNI, tidak memiliki dasar hukum.
Semula uraian itu didasarkan pada TAP MPRS No XXV Tahun 1966 yang memuat pelarangan organisasi PKI, dan paham marxisme dan leninisme, tumbuh di Indonesia.
Namun menurut Andika Perkasa, TAP MPRS No 25 Tahun 1966 hanya menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Selain itu menyatakan komunisme-leninisme-marxisme sebagai ajaran terlarang.
“Keturunan (PKI) ini melanggar TAP MPR apa, dasar hukum apa yang dilanggar?” ujar Jenderal Andika.
“Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” lanjutnya.
Dia juga menegaskan bahwa selama dirinya memimpin institusi TNI, tidak ada lagi pelarangan kepada keturunan PKI untuk menjadi TNI.
“Zaman saya (sebagai Panglima TNI) tidak ada lagi keturunan dari apa (PKI) tidak (boleh menjadi anggota TNI) karena saya menggunakan dasar hukum,” tegasnya. (***)