Berita

Tim TAA Korlantas Polri Olah TKP Kecelakaan Maut di KM 58 tol Japek

Published

on

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Dirgakkum Korlantas Polri meninjau lokasi Kecelakaan Maut di KM 58 tol Japek (Foto : @humas.polri.go.id)

Karawang, goindonesia.co – Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi Kecelakaan jalur contraflow di KM 58 Tol Jakarta – Cikampek, Senin (8/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Dirgakkum Korlantas Polri meninjau lokasi kejadian.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan sejauh ini korban meninggal sudah dipastikan berjumlah 12 orang yang berada di dalam mobil GranMax

“Sudah di pastikan sudah saya cek ke rumah sakit jumlah korban 12 orang, semuanya dari grand max, arahnya kejadian dari jakarta ke arah timur,” kata Menko PMK.

Ia meminta, kepada para pemudik saat arus balik nanti untuk selalu berhati – hati pastikan kondisi fisik dalam keadaan sehat, kondisi kendaraan layak jalan dan tidak melebihi kapasitas penumpang.

“Kepada pemudik nanti saat arus balik harus hati-hati betul terutama jangan sampai pengemudinya dalam keadaan tidak bugar, kendaraanya layak jalan dan jangan kelebihan penumpang,” tambahnya.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan turut belasungkawa atas meningalnya korban laka lantas di KM 58 Tol Japek.

“Kita dari Kepolisian Republik Indonesia mengaturkan turut belasungkawa kepada para korban kecelakaan yang tadi pagi,” terang Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.

Brigjen Pol. Raden Slamet menjelaskan olah TKP ini menggunakan teknologi 3D laser Scanner. Alat ini untuk mengetahui kronologi, pola, dan kondisi jalan di lokasi kejadian.

“Siang ini kita laksanakan olah TKP dengan bantuan teknologi 3D Laser Scanner diharapkan dengan pendataan yang ada di TKP kemudian ini alat bukti yang ada itu kita bisa mengungkap mengungkap awal kejadian sampai dengan kejadian terakhir,” ujanya.

Lebih lanjut, proses indentifikasi ini membutuhkan waktu 30 menit yang akan digabung dengan keterangan saksi dan CCTV sekitar lokasi kejadian.

“Paling lama setengah jam ada beberapa titik dari mulai titik bekas rem kemudian benturan kendaraan, kemudian nanti kita gabungkan dengan keterangan saksi dan CCTV kita gabungkan menjadi satu penyusunan video rekonstruksi,” tutupnya. (***)

*Humas POLRI , KORLANTAS POLRI

Trending

Exit mobile version